You are here

Waspadai Calo Perizinan

Plt Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina mengimbau agar masyarakat maupun pengusaha mewaspadai penipuan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau calo perizinan.

Pasalnya, diakui Maria sejauh ini sudah ada sepuluh kasus yang mengarah kepada penipuan yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam proses pengurusan perizinan usaha. Bahkan mereka mengatasnamakan petugas BPMPT atau suatu instansi pemerintahan yang menawarkan jasa untuk mengurus perijinan.

“Para calo perlu diwaspadai agar pelaku usaha tidak tertipu. Pelaku  calo biasanya mengatasnamakan petugas BPMPT atau instansi pemerintah,” kata Maria.

Maria menuturkan jika pihak ketika atau calo tersebut memanfaatkan korban yang kurang mengerti cara pengurusan perijinan. “Kebanyakan dari mereka yang menjadi korban hingga ke pelosok yang ada di Kubu Raya. Hal itu baru diketahui oleh BPMPT setelah ada beberapa pelaku usaha yang merasa resah dengan ulah dari pihak ketiga tersebut,” ucap Maria.

Menurut Maria dalam pengurusan perizinan UMKM, sesuai dengan kebijakan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, izin tersebut tidak dikenakan biaya. Hanya saja, kasus yang terjadi, ada beberapa masyarakat yang dikenakan biaya oleh pihak ketiga tersebut, sehingga hal itu membuat resah masyarakat yang akan mengurus usaha, khususnya UMKM.

“Kami mengimbau agar masyarakat yang akan membuat suatu usaha dapat datang langsung ke BPMPT untuk mengurus perizinannya. Kalaupun masyarakat tidak sempat, mungkin bisa meminta bantuan kepada orang yang dikenal atau pihak ketiga yang benar-benar bisa dipercaya,” tutur Maria.

Maria mengungkapkan dalam mengajukan permohonan ijin usaha, BPMPT Kubu Raya memang menerapkan sistem surat kuasa. Hal itulah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk mencari keuntngan pribadi.

“Penerapan surat kuasa itu sampai sekarang masih kita berlakukan, tujuannya untuk mempemudah masyarakat. Namun, dalam proses pengambilan perizinannya, pelaku usaha itu yang harus mengambil sendiri dan tidak bisa dikuasakan oleh pihak manapun,” ungkap Maria.