You are here

Senpi Pol PP Untuk Daerah Tertentu

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010, yang mengatur bagaimana pembinaan dan pendidikan bagi Polisi Pamong Praja, terkait penggunaan senjata api.

Peraturan tersebut dibuat untuk mempersiapkan kondisi layak Pol PP yang akan dilengkapi dengan senjata api saat bertugas. Sebelum kondisi Pol PP layak, aturan tersebut belum bisa diterapkan.

"Akan tetapi tentunya setelah dievaluasi lagi," kata Husein MS, Sekda Kubu Raya menanggapi gonjang ganjing soal Satpol PP dipersenjatai.

Kondisi layak seperti apa? Kondisi mengambarkan kalau senjata api dipergunakan bukan untuk sembarangan. Senpi dipergunakan menegakkan peraturan daerah seperti penertiban pertambangan liar. Bukan buat membunuh rakyat.

Menurut Sekda, senjata dipergunakan juga untuk menyelamatkan diri, bukanlah dengan peluru tajam. "Akan tetapi bisa saja dengan senjata gas dan senjata kejut,” ujarnya.

Memiliki senpi juga tidak sembarangan. Mungkin tidak semua anggota Satpol PP bisa memilikinya. Ada soal mentalitas dan evaluasi hasil pelatihan. Bisa saja pihak polisi yang menilainya. Itupun yang dipersenjatai hanya Komandan Satuan, Komandan Peleton, Kepala Seksi dan Kepala Bagian. "Jadi tidak semua anggota Pol PP dipersenjatai,” jelasnya.

Untuk sekarang ini, ia menilai sepertinya belum perlu memakai senjata atau belum layak dapat senjata. Buat dahulu pelatihan ke anggota, selanjutnya adakan evaluasi. Beberapa daerah bahkan ada yang menolak secara terang-terangan.

Ia menambahkan kepemilikan senjata api tidak semua bisa memilikinya. Di tubuh TNI/Polri saja harus menjalani latihan, fisik dan mental, sebelum memegang senjata. Ada juga pelatihan rasa tanggung jawab. Sehingga senjata tak begitu saja digunakan.

Wacana perlunya Satpol PP dipersenjatai juga terjadi pro dan kontra. Seharusnya memang  ditinjau ulang agar tidak terjadi kontroversi panjang. Sejauh ini, ada resistensi dari masyarakat atas rencana itu. “Kalau memungkinkan, harus ditinjau ulang kembali,” jelasnya.

Meski demikian ada juga daerah ngotot agar Pol PP bersenjata api. Itupun dengan wilayah-wilayah tugas padat seperti di ibukota, Jakarta. Kebanyakan pendapat muncul kalau aturan dibatalkan akan banyak Satpol PP yang mati saat bertugas.

Pendapat ini, lanjut Sekda, mungkin bisa berlaku di kota besar. Untuk Kubu Raya sepertinya harus ditinjau kembali. Alasannya Satpol PP bekerja menegakan perda bukan menciduk penjahat. ”Untuk daerah kita  kompleksitas masalah belum padatlah,” ujarnya.

Ia menjelaskan kalau  Permendagri No 26/2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satpol PP, standar senjata yang digunakan telah turun menjadi peluru karet/hampa/gas. Dulunya, Permendagri nomor 35/2003 boleh menggunakan peluru tajam.

"Dan menurut saya dengan diganti peluru karet atau peluru hampa atau gas itu sudah tepat untuk Satpol PP dalam rangka ia melaksanakan fungsi dan tugasnya. Akan tetapi sekali lagi yang aktivitas kegiatannya padat seperti kota-kota besar dengan komplek masalah," terang dia.