You are here

Proses Perizinan Diawasi Ketat

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kubu Raya, Maria Agustina menjamin bahwa proses perizinan bagi pemohon yang dikeluarkan oleh pemerintah tidaklah sembarangan namun diawasi ketat.

"Pengawasan selain dilakukan oleh kami juga oleh instansi teknis terkait," tegas Maria. Ia mengakui sebelum ada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) memang pengawasan hanya dilakukan oleh SKPD bersangkutan selaku instansi teknis. Mulai dari administrasinya hingga pada pelaksanaan teknis di lapangan.

Namun sekarang pihaknya juga berperan mengawasi dari proses administrasi perizinan yang dikeluarkan. Apakah administrasi yang diajukan pemohon sudah benar atau tidak. Sedangkan pelaksanaan terhadap izin yang telah dikeluarkan diawasi dan menjadi tanggung jawab SKPD teknis yang bersangkutan.

"Jadi sekarang justru lebih kecil. Dua SKPD langsung mengawasi perizinan yang diberikan kepada pemohon yaitu SKPD teknis dan BPMPT," tegasnya.

Jadi ia mengingatkan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan berbagai perijinan untuk tidak main-main. Karena di BPMPT memiliki database perizinan yang diajukan.

Dia mencontohkan terkait dengan adanya IMB yang disalahgunakan. Misalnya ditemukan konstruksi bangunan tidak sesuai dengan IMB yang diberikan. Maka akan ada sanksi terhadap pemohon.

"Sanksinya bisa sampai pada pencabutan izin yang ranahnya ke pidana atau perdata. tapi selama ini belum ada diberikan. Kalau pun ada baru pada tahap peringatan atau penyegelan seperti yang pernah terjadi di SPBU yang lalu," tutur Maria.

Dengan penegasan dari pemerintah itu, dia berharap tidak ada masyarakat yang menyalahi berbagai perijian yang dikeluarkan. Karena itu pemohon mesti mengikuti aturan yang telah ditetapkan.