You are here

Perpanjang 3 Pejabat Pensiun

Tiga pejabat eselon II di jajaran Pemerintah Kubu Raya, Asisten I (Drs Abdul Wahab), dua Staf Ahli, Drs Suronto dan Drs Joni Darmawan memasuki masa pension.

”Ketiganya memasuki masa usia pensiun. Akan tetapi bisa diperpanjang mengingat selama dua tahun berjalan,” kata Novita Purbasari, selaku Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kubu Raya.

Berdasarkan aturan PNS usia pensiun berumur sekitar 56 tahun. Namun bagi pejabat eselon yang tenaganya masih sangat dibutuhkan bisa diperpanjang selama 2 tahun berjalan. Satu tahun untuk masa jabatan dan satu tahunnya untuk masa bebas tugas.

Seperti jabatan pak Abdul Wahab, Asisten I Pemkab Kubu Raya. Masa jabatannya diperpanjang dan akan segera pensiun di tahun depan. Masa ini masuk kepada masa jabatan bebas tugas.

Sementara itu, staf ahli seperti pak Suronto dan pak Joni Darmawan, yang menduduki posisi strategis staf ahli Pemkab juga masuk usia pensiun. Sama seperti jabatan asisten, pensiun mereka juga masuk masa bebas tugas. “Dan memang biasanya masa pensiun akan terjadi kekosongan jabatan,” jelasnya.

Meski kosong sejauh ini belum ada pembicaraan. Sebab, beberapa diantaranya bisa saja diperpanjang. Apalagi pejabat-pejabat diatas tergolong masih aktif semua. ”Untuk kekosongan biasanya pembicaraan ditentukan dengan kebijakan Bupati,” ungkapnya