You are here

Pendapatan Terminal Menjadi PAD KKR

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pontianak, Suharjo Lie mengakui telah ada komitmen bersama antara Pemkab Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya (KKR) mengenai status Terminal Sungai Raya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pontianak, Suharjo Lie mengakui telah ada komitmen bersama antara Pemkab Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya (KKR) mengenai status Terminal Sungai Raya.
Terminal yang Senin (17/8) lalu diresmikan tersebut masih menjadi aset Kabupaten Pontianak. “Saat ini, status terminal masih dalam tahap pinjam pakai, mengenai pelepasan aset daerah, harus adanya persetujuan DPRD setempat,”  ujarnya.
Dikatakan olehnya, pembangunan terminal ini secara bertahap dimulai tahun 2006 dan selesai akhir tahun 2008.
Terkait, dengan pengelolaan aset terminal yang menjadi pendapatan asli Daerah (PAD) Kabupaten, semua penerimaan yang dihasilkan akan dikelola dan masuk dalam PAD Kubu Raya. “Aset tetap milik Kabupaten Pontianak sebelum adanya pelepasan hak aset, namun untuk penerimaan PAD dari hasil pengelolaan terminal ini tetap menjadi wewenang Kubu Raya,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan, aset terminal oplet dan bus Sungai Raya tinggal persoalan formal saja. “Tinggal persoalan formal saja, yang penting manfaatkan dulu, sekarang kita pinjam pakai dan kita akan menyempurnakan surat menyurat peminjaman,” jelasnya.
Dikatakan Muda, letak terminal di ibukota Kubu Raya ini memang sangat strategis karena lokasi terminal ini terletak di jantung Kota Kubu Raya dan berbatasan langsung dengan Kota Pontianak.