You are here

Pemkab Fungsikan Pasar Parit Baru dan Kuala Dua

Pemkab Kubu Raya akan memfungsikan pasar tradisional di Kecamatan Sungai Raya. Yakni  pasar parit baru dan kuala dua. Kedua pasar itu sebelumnya bersengketa, tapi kasus tersebut baru selesai setelah proses hukum dimenangkan pihak Pemkab.

 “Pasar tradisional yang ada di Kecamatan Sungai Raya akan kita fungsikan, agar memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan berbelanja. Sebelum 2012 para pedagang sudah harus masuk ke pasar yang sudah ditunjuk,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kubu Raya, Sutoyo.

 “Tinggal bagaimana kemampuan kita saja untuk memindahkan para pedagang tersebut. Mampu atau tidak kita memindahkan. Kalau untuk pasar Parit Baru kita sudah cabut undi dan para pedagang mendukung,” ucap Sutoyo.

Menurutnya pemindahan para pedagang di pasar tersebut bukan karena permasalahan teknis, melainkan karena adanya kasus hukum. “Selama kasus hukum kemarin areal pasar tidak boleh diganggu. Jadi selama itu pula pasar vakum dan sekarang sudah dimenangkan pihak Pemkab,” tutur Sutoyo.