Kubu Raya-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat berkomitmen melakukan pemuktahiran data kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan guna mendapatkan data kependudukan yang akurat.
"Dari data yang diperoleh pada saat pemilihan umum legislatif, April 2009, jumlah penduduk Kubu Raya mencapai 517.123. Dengan adanya pemuktahiran data di Disdukcapil khususnya melalui sistem SIAK ini, `database` Kubu Raya bisa diperbaharui secara akurat dan akuntabel," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, di Sungai Raya, Jumat.
Menurut ia, salah satu fungsi pemerintah adalah penyelenggaraan layanan publik, termasuk pelayanan administrasi kependudukan merupakan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat. Khususnya untuk mendapatkan legalitas hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang. "Sistem administrasi kependudukan itu sendiri adalah suatu sistem yang menjadi pilar utama dari tata pemerintahan. Karena, pada hakekatnya, administrasi kependudukan merupakan pengakuan terhadap hak publik warga negara," kata Muda.
Karena itu administrasi kependudukan wajib dipahami bukan hanya sekadar berfungsi mengeluarkan dokumen kependudukan, tetapi juga membangun data dasar kependudukan.
Pembangunan sistem informasi administrasi kependudukan menggunakan paradigma pendekatan sistem yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggaraan instansi pelaksana.
"Dengan sistem SIAK kita akan mengembangkan data kependudukan secara komprehensif, sistematis, mencakup setiap aspek sistem administrasi kependudukan sendiri. Serta dibangun berlandaskan hukum berlaku kelembagaan, mekanisme pelayanan, database, partisipasi masyarakat dan sumber daya aparatur sebagai suatu kesatuan," katanya..
Muda menambahkan, strategi untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan adalah melalui pemuktahiran database kependudukan.
Caranya dengan meningkatkan kualitas database kependudukan kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Pelayanan pendaftaran penduduk dan catatan sipil dengan menggunakan SIAK secara "online", diharapkan terjadi percepatan penguatan registrasi di daerah melalui peraturan daerah penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Serta diikuti dengan penegakan hukum bagi pelanggaran administrasi kependudukan, penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.
Para peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan penggunaan sistem SIAK yang berasal dari operator SIAK yang ada di sembilan kecamatan di Kabupaten Kubu Raya dan operator SIAK yang ada di Disdukcapil Kubu Raya.
"Para peserta yang mengikuti pelatihan diharapkan bisa menyerap informasi yang diberikan oleh para narasumber, dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kubu Raya untuk menjadi kabupaten yang terdepan dan berkualitas bagi Indonesia," katanya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
