Rangka pembangunan show room kendaraan bermotor yang sudah berdiri tegak di Jalan Arteri Supadio Sungai Raya ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal bangunan ini setiap hari dilewati dan terlihat kasat oleh mata.
Rangka pembangunan show room kendaraan bermotor yang sudah berdiri tegak di Jalan Arteri Supadio Sungai Raya ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal bangunan ini setiap hari dilewati dan terlihat kasat oleh mata.
Kamis (4/1) kemarin, Komisi C DPRD Kubu Raya dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kubu Raya yang berkunjung-kerja di lokasi pembangunan. Mereka tak disambut pemiliknya. Wakil rakyat dan pejabat resmi Kubu Raya ini hanya diterima pengawas proyek, padahal sudah menyurati secara resmi.
Sikap pemilik ini membuat wakil rakyat dan wakil eksekutif tersebut merasa dilecehkan. Sangsi tegas dan penghentian pembangunan fisik akan diterapkan, bahkan bila membandel akan dibongkar.
Ketua Komisi C DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah masih berbaik hati. Ia memberi ultimatum seminggu, untuk mengurus IMB yang semestinya dimiliki sebelum mendirikan bangunan.
Jika tidak, Agus berjanji bersama dinas terkait akan memberikan sangsi tegas berupa penghentian pekerjaan. “Jika memang pengusahanya tetap membandel, kita minta dibongkar saja. Jangan disamakan daerah lain dengan KKR,” ancam Agus.
Berdasarkan keterangan pengawas proyek yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut, bahwa IMB akan keluar dalam waktu seminggu ini. Namun hal tersebut dianggap sebagai sebuah alasan saja. Karena dinas PU sebelumnya juga sudah memanggil secara resmi pemilik bangunan, namun tetap tidak mau memenuhi panggilan hingga dua kali.
Keterangan ini jelas saja membuat geram sejumlah anggota Komisi C lainnya. Bambang Sridadi selaku Wakil Ketua Komisi C menegaskan jangan main-main dengan KKR.
“Siapa saja tidak dilarang untuk berinvestasi di Kabupaten termuda ini. Hanya saja aturan tetap saja harus ditaati. Apalagi ini berdiri di jalur protokol KKR yang merupakan jalan milik Negara,” tegas Bambang.
Sebagai pintu dan wajah terdepan untuk masuk Kalbar, penataan Arteri Supadio diawasi dengan ketat. Maka dari itu, diawal tahun ini semua akan di cross check apakah memang telah sesuai atau tidak.
Jika memang tidak, jangan berpikiran semua bisa seenaknya, hal ini justru terbalik. Karena KKR sebagai daerah baru akan memulai dengan sesuatu yang ketat agar kedepan semua bisa berjalan dengan penataan yang ditetapkan pemerintah. Bukan malah sebaliknya, pengusaha yang bisa menentukan dimana dia mau membangun seenaknya baru IMB menyusul.
“Lihat saja daerah lain yang sering kita dengar bermasalah antara kepentingan pengusaha dengan penataan kota daerah setempat. Kita tidak mau itu terjadi. Berada dalam tupoksi komisi saya, ini akan saya awasi dengan ketat. Pengusaha yang ingin masuk jangan menganggap enteng apa yang seharusnya ditaati. Kalau mau berinvestasi, masuklah dengan cara yang elegant,” ujar Bambang yang akrab dipanggil Beng-Beng.
Dari berbagai bangunan lain yang sedang dalam tahap pengerjaan, juga ditemukan IMB yang diindikasikan tidak sesuai dengan bangunan. Terlebih banyak bangunan yang IMB-nya ternyata keluaran tahun sebelum pemekaran.
Namun hal ini tetap dihargai karena telah memiliki IMB, tinggal penyesuaian teknis saja nanti apakah memang sesua IMB atau tidak.
Begitu juga dengan sejumlah bangunan yang diindikasikan berlantai 2 atau lebih. Sangat banyak bangunan yang dibawahna ruko namun diatasnya diperuntukkan sarang wallet.
Namun karena KKR belum memiliki Perda walet, jajaran Komisi C hanya memberi peringatan saja agar jangan sembarangan membuat banguna walet.
Karena jika perda walet rampung, akan banyak bangunan sarang walet yang terkena sangsi karena berada saat ini semua seakan berdiri tanpa menganal batas. Apakah itu dekat dengan pemukiman warga atau malah memang berada di pemukiman warga.
Kapan kepastian akan dimilikinya perda walet diakui sedang berada dalam tahap pembahasan. Sebagai daerah baru, perda walet akan dikemas sedemikia rupa agar pengusaha tidak rugi dan masyarakat sekitar tentunya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
