Pemkab Kubu Raya sekarang ini sedang menggodok draft Perda retribusi aset daerah dari sektor alat berat.
"Draft Perda retribusi alat berat ini sedang kita proses dan dibahas. Mudah-mudahan 2012 nanti sudah terealisasi," ungkap Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah) Kubu Raya, Sutrisno.
Disebutkannya, Perda merupakan payung hukum yang lebih dominan dan tinggi oleh karena itu dirasakan penting untuk membuat aturan penarikan retribusi alat berat. Sebenarnya solusi lain disebutkannya adalah melalui sumbangan pihak ketiga. Hanya saja tidak akan kuat jika tidak ada payung hukumnya. Jadi nantinya kata Sutrisno, dengan perda tersebut akan diatur pengelompokan jenis alat berat yang dimaksud. Tinggal instansi teknis yang meramunya.
"Memang sejak tahun 2010 tidak ada penarikan retribusi alat berat ini maupun melalui sumber-sumber penerimaan lainnya. Jadi memang selama ini tidak ada penerimaan dari alat berat. Provinsi tidak mungkin melakukan penarikan karena itu merupakan aset daerah kabupaten," ucap dia.
Untuk saat ini, Pemkab Kubu Raya memiliki dua unit alat berat berupa eksavator sebagai aset daerah. Direncanakan pada tahun 2012 akan menambah lagi dua unit alat berat. Alat berat ini nangkring dan dikelola oleh instansi teknis terkait yakni Dinas Bina Marga dan Pengairan. "Untuk penggunaannya di dinas teknis terkait. Kita hanya menerima laporannya saja," tambah Sutrisno.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
