You are here

BKD Proses Pejabat Nikah Lagi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kubu Raya saat ini sedang memproses ijin seorang pejabat yang akan gugat cerai.

"Ada satu orang pejabat yang sedang kita proses ijinnya mau gugat cerai. Tapi untuk menentukan perceraian adalah pengadilan dan sebelum ada putusan pengadilan mesti mengacu pada aturan," ungkap Kepala BKD Kubu Raya. M. Noh Syaiman.

Selain seorang pejabat tersebut, disebutkan Noh, masih ada empat orang lagi PNS yang juga sedang diproses dengan kasus yang sama. Keempat PNS itu berprofesi sebagai guru. "Jadi semuanya ada lima orang yang kita masih proses," ucap dia.

Dikatakan Noh, mengenai perceraian dan perkawinan seorang PNS ini telah diatur di dalam PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Selain harus menjelaskan secara rinci alasannya, PNS tersebut mesti juga mendapatkan persetujuan dari istri pertamanya. "Kalau tidak ada maka tidak akan bisa. Itu pun harus resmi bukan kawin bawah tangan," tegas Noh.

Dan yang bersangkutan harus mendapat ijin terlebih dulu dari instansi atau atasan dimana tempat dia bekerja. Kalau itu tidak dilakukan berarti menyalahi prosedur. Lantas tunjangan atau gaji yang diterimanya dari pemerintah.

"Kita tetap memberikan sesuai dengan haknya. Pemerintah tidak akan memberikan penambahan. Hitungannya tetap satu. Sedangkan pembagiannya tergantung yang bersangkutan tapi harus adil," jelasnya.

Dikatakan Noh, tunjangan yang diperoleh PNS antara lain tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan beras sampai tunjangan masa pensiun.   "Jadi yang bersangkutan harus adil tidak berat sebelah," tukasnya.

Ketentuan prosedur perceraian bagi PNS seperti yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 juga berlaku bagi pegawai yang dipersamakan dengan PNS seperti Pegawai Bulanan di samping pensiun, Pegawai Bank milik Negara, Pegawai BUMN, Pegawai Bank milik Daerah, Pegawai BUMD, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa.