
Sebenarnya Pemerintah Indonesia dari dulu tidak pernah diam menanggapi perburuan penyu di Indonesia. Ini dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selama tidak ada pengawasan yang ketat selama itu pula perburuan telur penyu masih tetap ada. Bahkan sakin banyak jumlah pemburu mengakibatkan sering terjadi konflik antar warga di lokasi pantai. Konflik juga sudah meluas. Tidak lagi melibatkan sesama warga tapi juga antar warga.
Seperti konflik perebutan lahan penyu antara Warga Sebubus dan Temajuk. Meski masih berada satu bentangan garis pantai tetapi secara geografis beda wilayah. Desa Sebubus mencakup wilayah Pantai Tanjung Belimbing, Selimpai, dan Tanjung Api-Api. Sementara Temajuk hanya mencakup wilayah pantai yang dekat dengan pemukiman warga.
Kepala Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Mulyadi mengatakan, perburuan telur penyu kerap kali terjadi berkonflik yang berujung perkelahian antar warga Desa Temajuk- Sebubus. Sampai- sampai ke dua pimpinan desa membuat kesepakatan. Isinya, selama penyu bertelur di kawasan mereka, pihak lain tidak boleh menganggu gugat atau mengambil telur penyu di kawasan itu. Kesepakatan itu berlaku hingga sekarang. Kedua warga saling menjaga jarak dan mengamankan daerahnya dari perburuan terlur penyu warga luar.
Khusus di Desa Temajuk, Mulyadi mengaku beberapa warganya banyak yang menjadi pemburu telur penyu. Mereka rela tidak tiduran semalaman menunggu penyu datang ke pantai untuk bertelur. Dalam semalam diperkirakan sekitar 10-30 penyu datang ke pantai Temajuk sebagai tempat bertelur. Lantaran jumlah pemburu lebih banyak daripada jumlah penyu yang bertelur kemudian dibuat kesepakatan antar warga.“ Barang siapa yang menemukan lebih dulu telur penyu dia yang berhak memilikinya. Tapi, jika ada warga lain yang melihat telur penyu, hasilnya harus bagi rata,” kata Mulyadi.
Salah satu pemburu telur penyu Desa Temajuk, Mizan mengaku rela bergadang semalaman sepanjang musim penyu bertelur. Ia memiliki cara tersendiri bagaimana bisa mendapatkan telur penyu tanpa harus berbagai dengan lainnya.Yakni mengelabui warga lain dengan menghapus jejak kaki penyu jika masuk di garis pantai. Begitu juga pada saat penyu sedang membuat lubang tempat bertelur, ia terpaksa menimbus badan penyu dengan pasir. Hanya menyisakan kepala penyu saja agar bisa bernafas.
Sambil menunggu penyu selesai bertelur, Mizan tidak menunggu di dekat lubang, tapi menjauh sekitar 100 meter dari penyu bertelur. Tujuannya untuk berjaga- jaga dan mengelabui pemburu lain agar tidak mengetahui keberadaan penyu bertelur. Nah, setelah penyu selesai bertelur, ia pun mendekati lubang tadi dan buru –buru pergi membawa telur penyu ke desa untuk di jual ke masyarakat Teluk Melano, Malaysia. Karena harga telur penyu di Malayia bisa dua kali lipat harga di kecamatan.
Kembali ke Syabrani dan Latif. Penangkaran yang dibangun bersama warganya merupakan yang pertama dengan swadaya untuk menghindari konflik perebutan telur penyu. Kalau saja pemerintah mau serius penyu masih dapat diselamatkan. Tapi kalau pemerintah hanya diam saja, siapa yang mau disalahkan.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
