Terdakwa Vitalis Andi (30) warga Desa Mahawa Kecamatan Tumbang Titi dan terdakwa Japin (39) warga Dusun Silat Hulu, Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, divonis bebas Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (18/3). Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) perkara: PDM-44/KETAP/01/2010 majelis hakim menilai tidak menenuhi ketentuan pasal 143 KUHP, surat dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap serta tidak bertanggal.
Putusan bebas demi hukum diperoleh Vitalis Andi dan Japin sontak disambut isak tangis dan kegembiraan keluraga dan masyarakat di dua kecamatan ini. Sekitar 300 masyarakat Kecamatan Marau dan Tumbang Titi memandang Vitalis Andi dan Japin telah memperjuangan hak tanah adat mereka atas perampasan yang telah dilakukan PT. Bangun Nusa Mandiri (BNM) anak perusahaan Sinar Mas Group yang terjadi di lahan tanah adat Dusun Silat Hulu Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang.
Jhonson Panjaitan, Kuasa Hukum terdakwa Vitalis Andi dan Japin, seusai siding mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang sangat cermat dan teliti dalam mempelajari dakwaan yang diajukan JPU.
“Majelis hakim mengakui ada pelanggaran yang dibuat oleh pelapor, dari enam tersangka hanya dua orang yang dijadikan tersangka, ini kan aneh namanya, lalu kemana empat orangnya lagi, ini akan kita pertanyakan, jangan ada mapia peradilan,” ungkap Jhonson.
Sebelumnya, JPU, Sunoto dalam surat dakwaan No.Reg : Perkara : Perkara :PDM-44/KETAP/ 01/2010,tanggal 09 Maret 2010 yang dibacakan pada sidang hari Selasa tanggal 09 Maret di Pengadilan Negeri Ketapang, mendakwa terdakwa, Primair : pasal 21 Jo pasal 47 Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Pasal 21 yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/ atau aset lainya, penggunaan perkebunan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan dan pasal 47 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau asset lainnya, penggunaan lahan perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21,diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Subsidair pasal 368 KUHP berbunyi, barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaimananya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras,dengan penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sementara Vitalis Andi mengatakan, kebebasan ini adalah bukti kebenaran yang harus ditegakkan. “Terima kasih kepada masyarakat adat para kuasa kuasa hukum yang telah memperjuangkan kebenaran ini, semua ini berkat dukungan teman-teman sekalian,” ungkap Andi di depan Pengadilan Negeri Ketapang, usai dinyatakan vonis bebas bagi dirinya dan Japin serta disambut isak tangis kegembiraan ratusan masyarakat Kecamatan Marau dan Tumbang Titi.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
