You are here

Potret Buram Pemutakhiran Data Pemilih

“Upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilukada 19 Mei mendatang membutuhkan perhatian banyak pihak. Bukan hanya KPUD yang memiliki tanggungjawab tersebut. Pemerintah, partai politik dan elemen masyarakat juga memiliki peran yang besar dalam meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Kordinator Jaringan Pendidikan

Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Ketapang, Rahmat Kartolo, Selasa (2/3) kemarin.

Menurutnya, tahapan pemutakhiran daftar pemilih perlu mendapatkan perhatian oleh semua pihak. Termasuk parpol yang mempunyai tanggungjawab moral untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak hanya melek berpolitik, namun angka partisipasi pemilih dalam momentum politik, mulai dari pilpres, pilegs dan pemilukada.

Sejauh ini, menurut dia, penyelenggara pemilu acapkali dituding menjadi kambing hitam terkait potret buram pemutakhiran data pemilih untuk kepentingan berdemokratisasi melalui pemilukada. Padahal, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur pemutakhiran data pemilih, KPUD memiliki ruang pelaksanaan yang amat terbatas.

“Amanat UU tidak menegaskan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara massif, yakni pendataan dari KK ke KK. Khusus untuk pemutakhiran data pemilih, KPUD menggunakan data pemilih Pilpres sebagai daftar pemilih sementara (DPS),” ujarnya.

Selanjutnya, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menerima salinan foto copy DPS dan diumumkan melalui ketua Rukun Tetangga (RT). Proses ini menurut Rahmat, terlalu normatif. Jika polanya masih seperti ini, tentu membutuhkan partisipasi masyarakat. Padahal, kesadaran masyarakat untuk terlibat aktif untuk mengecek DPS masih amat rendah. “Oleh karena itu kerja-kerja aksi dari elemen masyarakat terutama partai politik agar melakukan pendidikan politik terhadap konstituen mereka,” imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa parpol harus berperan melakukan pendampingan sekaligus mengugah kesadaran politik masyarakat, sedangkan penyelenggara pemilu mengatur proses administrasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Jika kedua lembaga ini berfungsi,  maka pemutakhiran daftar pemilih dapat dipastikan tidak akan carut marut,” katanya.