Penyelundupan dua paket besar ganja seberat 145,2 gram berhasil digagalkan Kepolisian Resort Ketapang. Tersangka, Meldi Heru Kristian alias Acai Bin Sanusi dibekuk jajaran Reskrim Polres Ketapang di Jalan Gatot Soebroto Desa Payak Kumang, Selasa (9/3), pukul 17.45 kemarin.
Penyelundupan dua paket besar ganja seberat 145,2 gram berhasil digagalkan Kepolisian Resort Ketapang. Tersangka, Meldi Heru Kristian alias Acai Bin Sanusi dibekuk jajaran Reskrim Polres Ketapang di Jalan Gatot Soebroto Desa Payak Kumang, Selasa (9/3), pukul 17.45 kemarin.
Polres Ketapang, berhasil mengamankan dua paket besar narkotika jenis ganja seberat 145,2 gram, satu unit handphone jenis Nokia 3315, satu buah spiker, dua buah kepala sepeda motor dan satu buah dus Indomie selera pedas.
“Tersangka berhasil kami bekuk, sekitar pukul 17.45 di Jalan Gatot Soebroto, persis di depan Toko Fotocopy Indah Desa Payak Kumang,’’kata Ongky di ruang kerjanya, Kamis (11/3) kemarin.
Dikatakan Kasat Reskim, Selasa (9/3) sekitar pukul 17.45. Tersangka Meldi langsung ditangkap saat mengambil dus Indomie, kemudian anggota meminta tersangka membuka kotak Indomie, kotak tersebut ternyata berisi dua paket besar yang disisipkan di dalam kepala sepeda motor yang dibungkus dengan kertas Koran.
“Setelah mendapatkan barang bukti ganja dan sejumlah barang bukti lainnya, tersangka Meldi langsung kita amankan di Polres Ketapang, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ongky.
Sejumlah barang bukti lainnya dikirim ke Ketapang atas nama ATHI, yang dikirim oleh Iwan (Ratu Motor) yang beralamat di Pontianak.
Menurut pengakuan Meldi dihadapan petugas, barang tersebut dikirim dari Pontianak melalui Jasa Kargo.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
