Dana bantuan bencana banjir senilai Rp 25,6 miliar yang diperuntukkan untuk penanggulangan pasca bencana banjir di Kabupaten Ketapang berpolemik.
Bahkan, DPRD Ketapang menilai dana itu esensinya bukan hanya diperuntukkan untuk membangun proyek irigasi, melainkan posko pangan perlu diprogramkan dalam pengajuan dana bantuan pasca bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Ketapang.
“Apa landasan Kepala Dinas PU Ketapang (Darmansyah red), bahwa DPRD tidak bisa mengawasi dana bantuan dari pemerintah pusat maupun dari pihak asing. Bantuan yang diperuntukkan bagi kegiatan di daerah wajib diawasi, dana hibah itu juga milik negara. Saya sangat menyayangkan pernyataan itu,” tegas Ketua DPRD Ketapang, H Gusti Kamboja, di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Legislator partai Golkar itu juga menyebutkan bahwa sesuai dengan UU No 27 Tahun 2009 Tentang Lembaga DPRD, DPRD memiliki tiga fungsi, yakni pengawasan, legitimasi dan anggaran. “Jadi dana dari pemerintah pusat dan hibah dari asing sekalipun dan dalam bentuk apa pun yang kegiatan berada di daerah wajib diawasi oleh DPRD,” ujar Gusti Kamboja dengan nada tinggi.
Mantan aktivis mahasiswa itu menambahkan bahwa dana bantuan pasca banjir esensinya bukan hanya pada sektor pertanian, untuk membangun irigasi, atau yang bersifat fisik semata. Namun dana bantuan pasca banjir juga harus mengakomodir korban bencana banjir, yang merupakan bencana tahunan yang terjadi di seantero Kabupaten Ketapang.
Menurutnya, pemerintah daerah harus bisa memetakan sejumlah daerah bencana yang menjadi langganan banjir setiap tahun di Ketapang. Ia mencontohkan, sejumlah daerah yang selalu menjadi langganan bencana banjir rutin. Sebut saja, daerah pedalaman seperti Kecamatan Sandai, Tayap, Muara serta kecamatan lainnya di seantero Ketapang.
“Daerah-daerah itu kan hampir setiap tahunnya menjadi langganan banjir, nah pasca banjir itu kan masyarakat banyak kehilangan pekerjaan maupun harta benda lainnya,” ungkap dia.
Ketua dewan menegaskan bahwa diperlukan program pangan. Seperti, posko pangan, sandang, dan papan.
“Pasca banjir masyarakat banyak mengalami kelaparan, jadi dana
bantuan bencana itu akan efektif jika mengakomodir masalah-masalah seperti ini, dan bukan hanya membangun irigasi saja,” kritiknya.
Tak hanya berhenti disitu, DPRD Ketapang akan terus mempelajari persoalan dana badan penanggulan bencana daerah (BPBD) Rp 25,6 miliar yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Pemda Ketapang.
“Saya masih menunggu usulan rekan-rekan dari komisi. Jika komisi mengajukan maka kita akan membentuk Pansus, dan segera memanggil Dinas PU,” tegas Gusti Kamboja.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
