You are here

Pipa PT Poliplant Jebol Cemari Sungai Jelai

Pipa limbah penampungan sawit milik PT Poliplant Sejahtera jebol di tiga desa Kecamatan Manismata. Akibatnya sungai menjadi tercemar dan ikan banyak mati. 

Kades Silat, Irfan Hartoyo, Selasa (19/4) mengatakan, pencemaran yang terjadi di tiga desa Kecamatan Manis Mata terus berlanjut. Dimana Selasa (19/4). Warga mulai menyelamatkan ikan yang belum terkena limbah pencemaran dari sebuah perusahaan.

“ Kebanyakan warga membuat keramba ikan di Sungai Jelai untuk menyelamatkan ikan yang belum terkena pencemaran limbah,” kata Irfan.

Namun usaha itu tidak cukup jika pipa limbah sawit milik perusahaan tidak diperbaiki. Takut kerugian semakin banyak warga pun membuat bak atau penampungan ikan yang aman dari air sungai yang sudah tercemar limbah.

Warga 3 desa yakni Desa Silat, Harapan Baru (Sengkuang) dan Kalimantan, Kecamatan Manis Mata telah melaporkan kejadian ini Ke Kantor Lingkungan Hidup Ketapang.

Kepala Kantor LH Ketapang, Toni Jaya mengaku sudah menerima laporan warga dan sudah melaporkan kasus ini ke LH provinsi.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya sudah menurunkan petugas bagian laboratorium dan Amdal ke lapangan. Setelah di tes di lab. Sampel yang diambil di lokasi menyatakan bahwa bod dan cod sudah diambang batas. Hal itu pun terbukti adanya ikan yang mati.

“Tes dari laporan pertama warga tiga desa tersebut sudah ada hasilnya. Dimana kadar oksigen di air sungai sudah menipis, sehingga saat itu memang ada ikan yang mati,” jelas Toni.

Atas temuan tersebut, lanjutnya,  9 Maret 2011 dikeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani Bupati Ketapang. Dimana ada enam poin yang harus dilaksanakan pihak PT Poliplant. Diantaranya adalah perusahaan tersebut harus segera memperbaiki pipa pembuangan limbah. Sekeliling perkebunan sawit milik perusahaan harus segera dibuatkan drainase. Dan membuatkan sumur gali bagi masyarakat sekitar.

 “ Namun dari rekomendasi yang jelas ditandatangani Bupati Ketapang. Tidak ada realisasinya. Seakan pihak PT Poliplant mengabaikan poin tersebut,” jelas Toni.

Kemudian 9 April 2011, ada laporan dari warga tiga desa lagi. Dimana sungai di tempatnya tercemari oleh limbah perusahaan. Pada Senin  (18/4) bersama dengan 2 orang petugas KLH provinsi, dan petugas laboratorium Ketapang turun ke lokasi lagi.

“ Hasilnya memang ada pencemaran, dimana limbah yang belum diolah masuk ke sungai dan mencemari. Secara fisik air sungai berubah warna dan menghitam,” kata Toni.

Namun, lanjutnya, dari masalah limbah tersebut sekarang ini masih dalam penyelidikan. Karena sample yang diambil adalah di Sungai Garuk. Dimana sungai ini adalah muara atau bertemunya dua alur sungai. Yakni satu limbah perusahaan perkebunan dan yang satunya dari limbah bauksit.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 99 dan 100. Jika terbukti akan diancam dengan hukuman minimal 1-3 tahun penjara atau denda minimal Rp1-3 miliar.