You are here

PHRI Ketapang Minta Sosialisasi Perda Hotel dan Restoran

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Ketapang minta PemkabKetapang melakukan sosialisasi Perda pajak hotel dan restoran kepada Masyarakat. Pasalnya pengaruh dari pajak tersebut akan dibebankan ke para konsumen.

Ketua PHRI Ketapang, Khairul Saleh belum lama ini mengatakan, terkait penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak hotel dan restoran, Khairul mengaku menyambut baik. Bahkan ia mengharapkan Raperda tersebut cepat selesai.

Menurut Khairul Perda sebagai payung hukum untuk mendapatkan pajak hotel dan restoran. Yang Terpenting harus disosialisasikan kepada masyarakat. Karena pengaruh dari pajak itu akan dibebankan pada konsumen. Berpengaruh pada harga makanan atau penginapan, jika tidak disosialisasikan masyarkat akan terkejut.

Saat ini jumlah restoran di Ketapang yang terdaftar sebanyak 40 restoran dan 8 travel. Disisi lain, untuk sektor perhotelan merupakan salah satu penunjang pengembangan pariwisata, namun pemerintah harus proaktif. Menurut dia harus ada program yang mendorong wisatawan datang ke Ketapang.

Ia mencontohkan, program memberikan diskon khusus atau yang lainnya. pemerintah juga diharapkan harus menyiapkan apa yang mau dijual atau dilihatkan kepada wisatawan ketika datang ke Ketapang, katanya.