Sekelompok masyarakat sekaligus mewakili petani sawit yang menamakan dirinya Tim Sembilan Desa Danau Buntar dan didampingi Laskar Anti Korupsi DPC Ketapang, Jumat (30/7), mendatangi DPRD Ketapang untuk beraudiensi. Mereka menyatakan sikap bahwa di tiga dusun di Desa Danau Buntar Kecamatan Kendawangan di bawah naungan Koperasi Sepakat Sejahtera Lestari (SSL) yang bermitra dengan PT. Indo Sawit Kekal (ISK) banyak temuan kejanggalan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Tim Sembilan, Ebet dan Wakil Ketua, Ervansyahmadi bahwa luas lahan yang terbebaskan dari Desa Danau Buntar adalah Dusun Kebanteng Tengah, Dusun Pangkalan Tukang, dan Dusun Air Mengaris Desa Danau Bundar Kecamatan Kendawangan yang dibuka oleh PT. Indo Sawit Kekal (ISK) seluas 7.000 hektar, sesuai dengan janji awal pihak perusahaan berdasarkan Undang Undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan didukung oleh rancangan Perda Kabupaten Ketapang tahun 2009. Presentase yang diberikan kepada petani sebesar 20 persen dari luas yang digarap seluas 1.400 hektar atau 700 kavling, masyarakat telah melepaskan pembebasan lahan seluas 966 hektar dan ternyata terealisasi 635 hektar yang berdasarkan data yang dibuat oleh pihak perusahaan 322 kavling, dari 322 kavling dimiliki Dusun Kebanten Hulu Desa Asam Besar Kecamatan Manis Mata sebanyak 82 kavling, maka dengan demikian untuk tiga Dusun di Desa Danau Buntar hanya terealisasi sebanyak 240 kavling, untuk Dusun Kebanten Tengah sebanyak 126 kavling, Dusun Air Mengaris sebanyak 57 kavling dan Dusun Pangkalan Tukang sebanyak 57 kavling.Data tersebut merupakan data sepihak versi perusahaan tanpa melibatkan data pengajuan dari desa maupun dusun setempat. Masyarakat di 3 dusun tersebut meminta agar Dusun Kebangten Tengah diberikan sebanyak 201 kavling, Dusun Pangkalan Tukang sebanyak 141 kavling, sedangkan Dusun Air Mengaris sebanyak 135 kavling.
Ketua DPC LAKI Ketapang Safarudin menegaskan agar dinas perkebunan bersikap proaktif dan bertindak tegas dalam persoalan ini.
“Kita minta Disbun untuk bersikap tegas dan proaktif dalam menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Ketapang Jamhuri Amir, yang memimpin audiensi pertemuan ini menyesalkan pihak manajemen perusahaan yang tidak hadir pada pertemuan ini. Ia mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan menurunkan anggota DPRD Komisi I dan II ke lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Ketapang Syamsidi mengatakan lemahnya pengawasan perda pada sektor perkebunan, selama ini komisi I belum mengetahui secara pasti pola apa yang digunakan perusahaan dengan petani dan koperasi.
“Jika perusahaan melanggar, Perda bisa dicabut izin perusahaan itu,” ungkap Syamsidi.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Ketapang Teres mengaku, kesulitan untuk melakukan komunikasi dengan pihak ISK, karena kantor perwakilan perusahaan tidak ada yang berada di Kabupaten Ketapang.
Kepala Dinas Perkebunan Ketapang Lukas Lawun menjelaskan, persoalan yang terjadi antara PT. Indo Sawit Kekal dengan petani sawit dan koperasi hanyalah miss komunikasi.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
