You are here

Panwaslukada Ketapang Ingatkan Pelanggaran

Panwaslukada Ketapang mengingatkan kandidat calon bupati dan calon wakil bupati agar memperhatikan akurasi serta validasi persyaratan yang ditetapkan KPU, sebelum mengembalikan berkas pendaftaran kepada penyelenggara pemilu
Panwaslukada Ketapang mengingatkan kandidat calon bupati dan calon wakil bupati agar memperhatikan akurasi serta validasi persyaratan yang ditetapkan KPU, sebelum mengembalikan berkas pendaftaran kepada penyelenggara pemilu

Sementara itu, Panwaslukada akan terus melakukan pengawasan dalam proses pencalonan serta pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) dan sejumlah pelanggaran lainnya. Demikian ungkap anggota Panwaslukada Kabupaten Ketapang, Ismail,  Kamis (12/2) kemarin.
 
Menurutnya, Panwaslukada akan terus melakukan pengawasan secara maksimal, mulai dari proses pencalonan pasangan cabup dan cawabup, pemutakhiran DPT, serta sejumlah pelanggaran lainnya.
“Untuk parpol, rawannya pelanggaran yakni pada tahapan sebelum pendaftaran, konflik dalam pencalonan kepala daerah, karena adanya kepengurusan ganda. Konflik antar DPC parpol dengan pengurus DPW atau DPP dalam memutuskan calon kepala daerah yang diusung,” ujarnya.

Sedangkan untuk calon perseorangan, lanjutnya, pelanggaran yang rawan, yakni manipulasi dukungan masyarakat yang dilakukan oleh calon perseorangan dan formulir atau surat pernyataan dukungan yang diedarkan oleh calon atau timnya dengan tidak mencantumkan data nama calon, serta adanya calo pengumpul KTP,” kata Ismail.

Lebih jauh dikatakan dia, pada saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah, yaitu pasangan calon atau partai pengusung yang terlambat mendaftarkan diri, KPUD menerima pendaftaran pasangan calon atau partai pengusung pasangan calon yang terlambat atau melewati batas waktu, dokumen pasangan calon tidak lengkap, dokumen pasangan calon tidak valid terutama Ijazah dan KTP, KPU tidak menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat serta KPU tidak membuka akses dokumen persyaratan calon,” jelasnya.