You are here

Mantan Kades Asam Besar Dilaporkan ke Polres

Mantan Kepala Desa Asam Besar Kecamatan Manis Mata periode 2004-2009 berinisial JM dilaporkan Lias Ahmad Irawan (38) tokoh masyarakat Desa Asam Besar  ke Kepolisian Resor Ketapang.

Mantan Kepala Desa Asam Besar Kecamatan Manis Mata periode 2004-2009 berinisial JM dilaporkan Lias Ahmad Irawan (38) tokoh masyarakat Desa Asam Besar  ke Kepolisian Resor Ketapang.

Irawan melaporkan  dugaan penggelapan anggaran dana dari pemerintahan berupa dana DPD/K, anggaran dana ADD dan kapling kosong pada tanggal 6 Januari 2010. Warga Desa Asam Besar menunggu pihak inspektorat melakukan pemeriksaan ke Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata.

“Saya sudah laporkan saudara JM, Mantan Kepala Desa Asam Besar ke Polres Ketapang pada tanggal 6 Januari 2010 lalu, atas dugaan telah terjadi kasus penggelapan yang diduga dilakukan JM. Ini bukti laporan polisinya,” kata Irawan, Rabu (24/3) di Ketapang.

Menurutnya, Polres Ketapang masih menunggu laporan resmi dari inspektorat tentang kasus pengelapan ini, selanjutnya pihak inspektorat akan memeriksa pada awal April ini. “Saat ini kami menungu inspektorat melakukan pemeriksaan secepatnya atas dugaan penyimpangan dan pengelapan dana ini, ’’kata Irawan sambil menunjukkan surat dari kepolisian perihal pemberitahuan perkembangan hasil penilitian laporan tertanggal 9 Januari 2010.

Ketua BPD Desa Asam Besar, Arifin S, dalam surat  hasil rapat BPD Asam Besar membahas koreksi penggunaan dana ADD tahun 2009  yang tidak direalisasikan oleh mantan kepala Desa Asam Besar yakni, honorium ketua RT,01-O2 Dusun Asam Besar, Desa Asam Besar senilai Rp1.020.000, belanja bahan bangunan, penimbunan jalan Dusun Bagan Kusik Desa Asam Besar senilai Rp 15 juta, belanja bahan bangunan gereja Dusun Bagan Kusik Desa Asam Besar Rp11.587.000. Belanja operasional kepala desa dan perangkat desa, Kaur Desa Asam Besar, belanja modal pengadaan almari kantor Desa Asam Besar senilai Rp1.000.000, belanja modal pengadaan meja kerja kantor Desa Asam Besar Rp 1.000.000. belanja modal pengadaan kursi kerja  kantor Desa Asam Besar Rp 400.000, belanja modal pengadaan kursi rapat kantor senilai Rp.1.200.000 dan makanan harian senilai Rp 500.000, serta sound system senilai Rp 2.500.000 diduga digelapkan JM, senilai Rp. 43.207.000.

“Hasil pembahasan atau pengecekan berdasarkan rapat BPD 11 Februari 2010 lalu, diduga dana tersebut telah disalahgunakan oleh JM Mantan Kades Asam Besar periode 2004-2009,” ungkap Arifin.S

Ketua RT 003 Dusun Asam Besar, Gunsul, mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah menerima honorium dari kepala Desa Asam Besar sebagaimana jumlah  anggaran keuangan tersebut yang dituangkan oleh mantan kepala Desa Asam Besar dalam laporan kepala desa.

“Saya menuntut mantan kepala Desa Asam Besar sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Gunsul.

Zoni, Ketua RT 002 Dusun Asam Besar, Desa Asam Besar, dirinya juga mengaku tidak pernah menerima dana honorium sebagai ketua RT dari kepala Desa Asam Besar.

Sementara Kiang, Ketua RT 001, Dusun Besar, mengaku hal yang sama. “Kami menuntut mantan kepala desa sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” katanya sambil menunjukkan surat pernyataan dirinya tidak pernah menerima dana honorium tersebut.