You are here

KPUD Ajukan Fit and Proper Tes Panwaslukada Ketapang Klaim Punya Legitimasi

Kisruh pembentukan Panwaslukada antara Bawaslu dan KPU terus bergulir. Bahkan KPU dituding telah mengingkari apa yang telah disepakati bersama melalui Surat Edaran Bersama SEB).

Bahkan,kisruh pembentukan Panwaslukada di Kabupaten Ketapang pun hingga kini masih berlanjut. Kendati demikian, KPUD Ketapang tetap mengusulkan Fit and Proper tes terhadap calon anggota baru panwaslukada yang diusulkan penyelenggara pemilu kepada DPRD Ketapang.

“KPU sering mengingkari apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Badan Pengawas Pemilu Pusat (Bawaslu) belum pernah mencabut SK terhadap anggota panwaslukada Kabupaten Ketapang.Seharusnya KPU segera mengeluarkan Surat Edaran KPU Pusat kepada KPUD sesuai dengan kesepakatan antara KPU dan Bawaslu.

Bahwa Panwaslukada yang tidak bermasalah dapat menjalani fungsi dan tugasnya pada pelaksanaan pemilukada tersebut,” kata Kuswidiantoro, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslukada) Kabupaten Ketapang, Senin (1/3) kemarin.

Lebih jauh dikatakan dia bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD Ketapang, H Gusti Kamboja dan Komisi I DPRD Ketapang, Syamsidi.

“Tentang usulan Fit and Proper tes terhadap calon Panwaslukada Ketapang yang diusulkan KPUD Ketapang kepada DPRD Ketapang kemarin belum masuk dalam pembahasan oleh DPRD Ketapang. Tetapi DPRD Ketapang berjanji akan mengeluarkan suatu keputusan yang tegas,” imbuhnya.

Dia memaparkan, hasil kesepakatan rapat pembahasan terkait pembentukan 46 Panwaslukada tidak sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditanda tangani pada (11/2) lalu, oleh anggota KPU Pusat I Putu Artha dan Anggota Bawaslu Pusat Agustian Tio Fredelina Sitorus yang menyatakan, bahwa Provinsi Kalimantan

Barat Khususnya Kabupaten Ketapang tidak termasuk dalam Panwaslukada yang dipermasalahkan oleh KPU Pusat, dan tidak harus ditinjau kembali.

“Sesuai kesepakatan yang ditanda tangani antara KPU Pusat dan Bawaslu Pusat, untuk Panwaslukada Kabupaten Ketapang tidak di permasalahkan oleh KPU Pusat dan tidak harus ditinjau kembali,” tegasnya.