Kontribusi pajak terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang tahun 2009 secara keseluruhan mengalami peningkatan menjadi 10,14 persen dari tahun 2008.
Kontribusi pajak terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang tahun 2009 secara keseluruhan mengalami peningkatan menjadi 10,14 persen dari tahun 2008.
Realisasi penerimaan per jenis pajak tahun 2009 yakni, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp.29,7 miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp. 9,9 miliar, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan wajib pajak orang pribadi Rp 2,7 miliar.
Hal ini diungkapkan, Bupati Ketapang, H. Morkes Effendi, dalam penyampaian Surat Pajak Terutang (SPT) PPH Orang Pribadi tahun pajak 2009, Rabu (24/3) di Kantor KPP Pratama Ketapang.
Dikatakan bupati, kontribusi penerimaan pajak pusat untuk daerah meliputi pajak PPh pasal 21, PPh orang pribadi dalam negeri, PBB dan BPHTB, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004, presentase penerimaan PPH pasal 21 dan PPh orang pribadi dalam negeri sebesar 20 persen. Penerimaan dilimpahkan ke pemerintah daerah dengan perincian 8 persen untuk provinsi dan 12 persen untuk kabupaten/kota. Pembagiaan hasil penerimaan PBB sebanyak 16,2 persen untuk pemerintah daerah provinsi dan 64,8 persen untuk pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan pembagian hasil penerimaan BPHTB untuk pemerintah provinsi sebanyak 16 persen dan pemerintah kabupaten/kota 64 persen.
“Sebagai gambaran kontribusi pajak terhadap APBD Kabupaten Ketapang tahun pajak 2009 secara keseluruhan meningkat 10,14 persen dari tahun 2008,” kata Morkes Effendi.
Menurutnya, untuk merealisasikan angka ini perlu upaya yang serius dan terus menerus oleh jajaran terkait seperti kantor dinas pendapatan daerah dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, serta koordinasi yang baik dengan sejumlah instansi lainnya, baik pemerintah maupun swasta dalam upaya menggali potensi penerimaan pajak.
“Penyampaian SPT PPh orang pribadi tahunan merupakan salah satu kewajiban wajib pajak sebagai warga negara yang baik. Bagi para wajib pajak yang telah memiliki NPWP dihimbau agar melakukan hak dan kewajibannya secara baik dan benar,” ujar Morkes.
Ia memaparakan kewajiban perpajakan bagi PNS sesuai dengan surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Tahun 2009, ditegaskan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dan tertib administrasi, proses pengisian SPT merupakan tugas pejabat struktural eselon II atau III yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan sumber daya manusia atau kepegawaian untuk memfasilitasinya, kepada pejabat dan PNS yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri.
“Kami menghimbau kepada subyek pajak yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, khususnya para pegawai negeri di seluruh Kabupaten Ketapang, agar segera mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di kantor pelayanan Pajak Pratama Ketapang,” imbaunya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
