Kejaksaan Negeri Ketapang menerima Surat Mulai Penyidikan (SPDP) kasus 11 ton zircon atas nama tersangka, Jama’in warga Desa Pembedilan, Kecamatan Kendawangan.
Kejari Ketapang, Kusnendar mengatakan SPDT kasus baru masuk dan diterima Kejari Ketapang Senin (11/4). Sementara untuk kasus tambang yang lainya Kusnendar mengaku belum menerima SPDP.
Sebelumnya Jajaran Polres Ketapang berhasil mengamankan 11 ton zircon dari kapal motor Sumber Rezeki, Kamis (31/3) sekitar pukul 13.00 di Dusun Kerta Raja Desa Kendawangan Kanan, Kecamatan Kendawangan, Ketapang.
Keberhasilan ini tak terlepas partisipasi masyarakat. Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Polsek Kendawangan di backup Polres Ketapang langsung menindaklanjuti dimana ada aktivitas sedang bongkar muat pasir zircon. Petugas pun langsung terjun ke tempat aktivitas bongkar muat dan melakukan pemeriksaan muatan kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan tenyata benar polisi menemukan 11 ton zircon.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
