You are here

Hutan Lindung Dirambah, Polisi Amankan 250 Batang Kayu

Kepolisian Sektor Simpang Hilir telah berhasil mengamankan 250 batang kayu olahan dalam bentuk rakitan. Kayu ini ditemukan, Rabu (24/2) pukul 23.00, di perairan Desa Rantau Panjang (Melano) Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Dugaan sementara ratusan batang kayu dengan berbagai ukuran ini dirambah dari hutan lindung.

Kepolisian Sektor Simpang Hilir telah berhasil mengamankan 250 batang kayu olahan dalam bentuk rakitan. Kayu ini ditemukan, Rabu (24/2) pukul 23.00, di perairan Desa Rantau Panjang (Melano) Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Dugaan sementara ratusan batang kayu dengan berbagai ukuran ini dirambah dari hutan lindung.

Kapolres Ketapang, AKBP Badya Wijaya, melalui Kasat Reskrim, AKP Ongky Iggusnawan, mengatakan diamankanya ratusan batang kayu dengan berbagai ukuran ini berdasarkan informasi yang diberikan  masyarakat setempat ke Polsek Simpang Hilir.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, Polsek Simpang Hilir dengan mengunakan speedboat langsung menuju ke lokasi kayu tersebut, ada 250 batang kayu olahan dalam bentuk rakitan yang kita temukan dan sudah diamankan,” kata Ongky, Jumat (26/2), di ruang kerjanya.

Kayu olahan berjenis bengkirai dan meranti  dengan diameter  25x25, 20x25, 15x25 dan 20x20 dengan panjang rata-rata 4 meter. “Melihat letak geograpisnya lokasi temuan kayu tersebut dugaan sementara kayu-kayu tersebut dari hasil rambahan dari hutang lindung yang ada di Kabupaten Kayong Utara,” ujar Ongky.

Dari hasil temuan, ia mengatakan kayu-kayu tersebut sudah bercampur dengan kayu hasil tebangan lama. Saat ini, ia belum menentukan tersangka dan saksi untuk diperiksa terkait

kasus temuan ratusan batang kayu ini. ’’Belum ada tersangka dan saksi yang kita panggil dan periksa, masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,” paparnya.

Ratusan batang kayu ini diduga akan dibawa dengan menggunakan kapal klotok dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Kayong Utara. Saat ini barang bukti berupa 250 batang kayu sementara dititipkan di Sawmil Tri Mukti Kecamatan Simpang Hilir (Melano) Kabupaten Kayong Utara guna proses lebih lanjut.