“ Namun ada empat ketentuan yang harus dipenuhi pengganti ketua DPRD,” kata Boyman.
Pertama, keputusan DPRD Ketapang tentang penetapan dan pemberhentian Ketua DPRD. Kedua, keputusan DPRD Ketapang tentang calon pengganti Ketua DPRD Ketapang. Ketiga, berita acara (BA) rapat paripurna DPRD terkait pergantian Ketua DPRD. Keempat, usulan peresmian pengangkatan calon pimpinan DPRD secara keseluruhan harus disampaikan pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati.
Dikatakannya, empat ketentuan tertulis tadi sudah ditandatangani tiga hari lalu untuk diserahkan ke DPRD Ketapang.
“ Semuanya sudah kita usulkan ke Gubernur, dan begitu jawabannya,” katanya. Mengacu pasal 77 dan 78 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
