You are here

DPRD dan Pemkab Tangani Pencemaran Limbah

DPRD dan Pemkab Ketapang akan menangani pencemaran linbah PT Poliplant yang jebol dari pipa pembuangan di Kecamatan Manismata Ketapang sehingga mencemari sungai dan membahayakan kehidupan seluruh ekosistem yang ada.

Ketua DPRD Ketapang, Gusti Kamboja saat dikonfirmasi mengenai keluhan warga Desa Silat, Harapan Baru (Sengkuang) dan Kalimantan, Kecamatan Manis Mata tentang pencemaran lingkungan mengharapkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi segera turun ke lapangan.  

“Kami harapkan BLH provinsi segera turun ke lapangan, karena izin amdal dari perusahaan ada di provinsi ,” kata Gusti, belum lama ini.

Legislator Golkar ini menegaskan, sebagai perusahaan tentunya kejadian ini harus mendapatkan penanganan tersendiri. Karena kalau tidak dan mengakibatkan kerugian pada masyarakat.

“ Kalau itu tidak segera ditangani, perusahaan dianggap melanggar hukum,” jelas Gusti.

Ia sudah melihat langsung bagaimana tingkat pencemaran limbah perusahaan tersebut. Kondisinya sangat mengkhawairkan bagi ekosistem dan masyarakat sekitar. Sebagai Ketua DPRD Ketapang, Gusti akan segera memerintahkan bagian komisi yang menangani permasalahan perkebunan untuk turun ke lapangan. Guna melihat langsung dan memberikan peringatan kepada pihak perusahaan.

“ Kami akan akan turunkan Komisi I dan II ke lapangan segera mungkin. Karena memang saat ini bertepatan dengan kunjungan anggota DPRD ke dalam daerah,” kata Gusti.Pemkab Ketapang juga ahrus segera menindaklanjuti dugaan pencemaran PT Poliplant.

Wakil Bupati Ketapang, Boyman Harun di Gedung DPRD Ketapang menegaskan akan bersikap tegas dan akan memanggil segera Kepala BLH provinsi dan kebupaten.

Kemudian kita akan membuat laporan dan akan disampaikan kepada Bupati, agar bisa menentukan langkah apa yang akan diambil, kata Boyman Harun Rabu (20/4) di Gedung DPRD Ketapang.

Menurutnya, jika memang ada kebocoran pipa limbah, tentunya akan diambil langkah secepat mungkin agar tidak terus meluas pencemarannya. Namun jika memang pencemaran tersebut benar adanya. Tentunya akan segera mengambil tindakan.

 “ Aturannya jelas, jika memang terjadi pelanggaran akan kita ambil tindakan tegas,”tegas Boyman.

Kuat dugaan pihak perusahaan kurang mewaspadai terhadap pencemaran yang ada. Kemudian juga kurang perduli faktor kesehatan. Terpenting lagi, pihak perusahaan kurang memperhatikan kondisi penampungan limbah. Tentunya Pemkab harus menunggu laporan jelas dari KLH provinsi atau kabupaten, kata Boyman.