You are here

Dituduh Pemilik Puyak, Bos PT Duaja Berang

Akibat dituduh sebagai pemilik puyak seberat lima ton, bos PT Duaja, Lo Song Leng alias Ati terpaksa meringkuk di sel tahanan selama 12 hari. Kini Ati balik menuntut As seorang pemilik salah satu bengkel di Ketapang yang menuduhnya. 

“ Saya meminta dia (As, red) menyerahkan uang Rp 240 juta. Kalau tidak antarkan saja 12 kilogram jeruk manis ke rumah sekaligus sebagai permohonan maaf  dan diumumkan di media massa selama tiga hari berturut-turut,” kata Ati .

Ati mengaku akibat tuduhan tersebut, ia terpaksa meringkuk di sel selama 12 hari. Ia menceritakan ia sempat ditangkap Polair Polda Kalbar 9 Juli 2010 yang lalu atas dugaan kepemilikan 5 ton timah hitam illegal.

“ Padahal, 5 ton puyak itu adalah milik As,’’ ungkap Ati.

Ia pun menceritakan pada saat itu, polisi menginterogasi ABK dan kapten kapal yang mengangkut puyak itu. Ternyata dari keterangan ABK, dia disuruh oleh As, supaya mengaku kalau puyak itu milik Atik. Pengakuan itu juga ada dalam berita acara (BA).

Pada 21 Juli 2010 penahananya sempat ditangguhkan sampai akhirnya sidang terhadap As, putus. Dia juga mengaku sampai saat ini dirinya bersih dan tak terbukti memiliki barang illegal itu.

 “ Sampai sidang putusan pun saya tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Saya bersih dari tuduhan,” akunya.

Ati mengaku tuntutannya itu hanya ditujukan kepada As, bukan kepada polisi. Pasalnya polisi juga awalnya tak mengetahui bahwa barang tersebut bukan dirinya. Ati mengancam jika As, tak menuruti tuntutannya ia akan mengajukannya ke ranah hukum.

“ Polisi menangkap saya berdasarkan pengakuan. Ini bukan salah polisi, tapi As. Kalau tidak dipenuhi saya akan buktikan kata-kata saya,” ucap Ati.