Badan Legislasi Daerah (BLD) Kabupaten Ketapang akan melakukan evaluasi dan pengkajian secara mendalam terhadap peraturan daerah (Perda) yang telah diterapkan. Hal tersebut untuk efektivitas, serta efisiensi jalannya pemerintahan untuk menghindari tumpang tindih terkait pelaksanaan aturan daerah. Demikian dikatakan Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Ketapang, Adrianus Opung di Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Kamis (19/11).
Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, evaluasi tersebut terkait keluarnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Restribusi Pusat yang diserahkan kepada daerah.Lebih jauh dikatakan dia bahwa, dalam undang-undang tersebut ada beberapa item yang mungkin tidak sesuai lagi dengan Perda yang berlaku. Karenanya, badan legislasi akan mengkaji masalah ini, sekaligus mengevaluasi serta melihat Perda mana yang tidak lagi layak, untuk dipakai dalam kondisi sekarang.
“Kita akan lihat mana Perda yang masih layak diterapkan atau diperbaharui, dan bisa jadi Perda tersebut dicabut maupun diganti,” tuturnya.
Selain itu, evaluasi juga menyangkut sumber potensi pendapatan daerah di Kabupaten Ketapang. Sebut saja masalah walet. Bahkan, DPRD Kabupaten Ketapang berencana mempertanyakan soal restribusi walet.
Menurutnya, selama ini Kabupaten Ketapang hanya menerima restribusi pembangunan bangunan atau IMB. Sedangkan soal restribusi walet menjadi lingkup pemerintah pusat. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1960, hanya mengatur soal walet hutan. Sedangkan di Ketapang, walet hutan sudah tidak ada lagi.
“Hal seperti ini yang akan kita pertanyakan lagi kepada instansi pemerintah, baik ditingkat provinsi maupun pusat,” ujar Adrianus Opung.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
