Pencanangan bulan bhakti gotong royong masyarakat (BBGRM) siap dihelat Kamis (28/4) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan Ketapang. Rencananya Gubernur Kalbar, Cornelis bersama bupatidan walikota se-Kalbar bakal hadir di Ketapang. Menjelang pelaksanaan acara, Pemkab Ketapang telah mematangkan persiapan.
KETAPANG
DPP Golkar Perintahkan Lantik Mawardi Usman
Mawardi Usman gerah selama 2 tahun lebih belum mendapat kepastian kapan pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Kayong Utara terpilih periode 2009-2014 . Ia mendesak agar pelantikan dilaksanakan, seperti apa yang ada dalam surat dari Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Golkar.
Polres Ketapang Perketat Pengamanan Obyek Vital
Polres Ketapang memperketat pengamanan sejumlah objek vitaldi Ketapang menyusul terjadinya bom bunuh diri di Masjid Kompleks Polres Cirebon, beberapa waktu lalu.
Empat Syarat Pengajuan Ketua DPRD
Wakil Bupati Ketapang, Boyman Harun mengatakan, Pemkab Ketapang telah menerima surat pengembalian rekomendasi atas hasil rapat paripurna, Senin (7/3), yakni pengajuan Yasyir Ansyari sebagai Ketua DPRD Ketapang menggantikan Gusti Kamboja, sebelumnya mengunduran diri.
“ Namun ada empat ketentuan yang harus dipenuhi pengganti ketua DPRD,” kata Boyman.
Pertama, keputusan DPRD Ketapang tentang penetapan dan pemberhentian Ketua DPRD. Kedua, keputusan DPRD Ketapang tentang calon pengganti Ketua DPRD Ketapang. Ketiga, berita acara (BA) rapat paripurna DPRD terkait pergantian Ketua DPRD. Keempat, usulan peresmian pengangkatan calon pimpinan DPRD secara keseluruhan harus disampaikan pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati.
Dikatakannya, empat ketentuan tertulis tadi sudah ditandatangani tiga hari lalu untuk diserahkan ke DPRD Ketapang.
“ Semuanya sudah kita usulkan ke Gubernur, dan begitu jawabannya,” katanya. Mengacu pasal 77 dan 78 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.
“ Namun ada empat ketentuan yang harus dipenuhi pengganti ketua DPRD,” kata Boyman.
Pertama, keputusan DPRD Ketapang tentang penetapan dan pemberhentian Ketua DPRD. Kedua, keputusan DPRD Ketapang tentang calon pengganti Ketua DPRD Ketapang. Ketiga, berita acara (BA) rapat paripurna DPRD terkait pergantian Ketua DPRD. Keempat, usulan peresmian pengangkatan calon pimpinan DPRD secara keseluruhan harus disampaikan pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati.
Dikatakannya, empat ketentuan tertulis tadi sudah ditandatangani tiga hari lalu untuk diserahkan ke DPRD Ketapang.
“ Semuanya sudah kita usulkan ke Gubernur, dan begitu jawabannya,” katanya. Mengacu pasal 77 dan 78 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD.
Halaman 5 dari 213
