You are here

4 Parpol dan 1 Calon Perseorangan Sudah Mengambil Formulir Pendaftaran Cakada

Sejak pendaftaran calon kepala daerah dibuka KPUD Kabupaten Ketapang, sebanyak empat partai politik (parpol) dan satu pasangan calon perseorangan sudah mengambil formulir pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Ketapang untuk pemilukada yang bakal digelar 19 Mei mendatang.

Sejak pendaftaran calon kepala daerah dibuka KPUD Kabupaten Ketapang, sebanyak empat partai politik (parpol) dan satu pasangan calon perseorangan sudah mengambil formulir pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Ketapang untuk pemilukada yang bakal digelar 19 Mei mendatang.

Keempat parpol tersebut adalah Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Hanura, KRB dan satu pasangan calon perseorangan.

Sementara itu, anggota KPUD Ketapang, Alkap Pasti mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah formulir pendaftaran. Jumlah itu disesuaikan dengan jumlah parpol yang terdaftar di KPUD.

Dan formulir tidak harus diambil oleh calon, tetapi bisa dikuasakan kepada pihak lain, asalkan melampirkan salinan SK kepengurusan parpol yang masih berlaku. Selain itu juga harus ada permohonan tertulis berupa surat yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol.

“Kami ingin membuka kesempatan seluas-luasnya kepada parpol untuk mengambil formulir. Penentuan diterima atau tidaknya dilakukan melalui proses seleksi,” terang Alkap Pasti, diruang kerjanya, Selasa (9/2) kemarin.

Lebih jauh dikatakan dia, apabila pasangan calon dinyatakan lolos secara administrasi, maka akan dilakukan cek kesehatan di RSUD Soerdarso Pontianak.

“Sesuai dengan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), para calon bupati dan wakil bupati akan melakukan cek kesehatan di RSUD Soerdarso Pontianak,” bebernya.