Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Subnedih di Pontianak, Senin mengatakan, ketujuh anggota Polda itu sudah direkomendasikan ke Kepala Polda Kalbar agar diberikan sanksi PTDH karena dianggap sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
"Sebelumnya, ketujuh anggota itu juga telah direkomendasikan oleh masing-masing atasannya ke saya untuk diberikan sanksi PTDH," kata Kabid Propam Polda Kalbar itu.
Ia mengatakan, rata-rata mereka yang direkomendasikan di PTDH dari bintara, karena telah melanggar disiplin, kode etik dan melakukan tindak pidana kriminal.
"Dalam waktu dekat, rekomendasi itu akan saya sampaikan ke Kapolda untuk dipertimbangkan apakah diberikan sanksi sesuai rekomendai atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Pol Sukrawardi Dahlan, mengatakan pihaknya tidak pandang bulu dalam memberikan hukuman bagi anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana umum.
Ia mengatakan, apabila ada anggota Polda Kalbar yang terbukti melakukan tindak pidana umum, maka akan dikenakan sanksi pidana umum dan tidak hanya sanksi pelanggaran kode etik seperti sebelum-sebelumnya.
"Kalau anggota tersebut melanggar pidana umum seperti pemerasan, narkoba, pencurian, asusila dan lain-lain, kenapa proses hukumnya hanya untuk kesalahan kode etik profesi saja. Tetapi juga akan menjalani proses hukum pidana umum," katanya. (Antara)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
