Untuk memperjelas keberadaan kayu yang keluar dari desa, Polres Ketapang memanggil kepala desa di Kabupaten Kayong Utara. Pemanggilan ini terkait penerbitan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu.
Dalam pemanggilan tersebut beberapa kepala desa menjelaskan, perihal informasi pemanggilan Kepolisian Resort Ketapang kepada jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten I, Polisi Kehutanan, LO Polres, Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta sejumlah pihak yang terkait lainnya.
Terkait pemanfaatan hasil hutan terutama kayu, dari beberapa kepala desa yang dimintai keterangan memberikan penjelasan yang sama, bahwa mereka membantah telah mengeluarkan surat izin menebang ataupun mengeluarkan kayu, tetapi hanya memberikan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) tersebut. Dimana surat ini menjelaskan keberadaan kayu-kayu tersebut berasal dari suatu daerah sesuai dengan asal usulnya.
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara H. Hendri Siswanto menyatakan, kepemilikan terhadap lahan tanah tentunya ada yang lebih dahulu dimiliki oleh masyarakat sebelum hadirnya TNGP. Oleh karena itu, diharapkan kepada pihak TNGP bisa bersikap lebih bijaksana dan perlu mensosialisasikan prosedur atau mekanisme bila lahan tersebut masuk dalam kawasan TNGP.
Sehingga dikemudian hari tidak terjadi sesuatu yang justru bisa memberatkan beban masyarakat. Dimana sebagai aparatur pemerintah dan abdi masyarakat juga harus memikirkan kepentingan masyarakat. Bila perlu ada aturan-aturan yang seyogianya bisa diupayakan bagi masyarakat untuk merubah gaya hidup demi kesejahteraan.
“Sangat disayangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak hadir. Tentu dengan kehadirannya akan sangat membantu kita dalam mendapatkan penjelasan mengenai tapal batas antara lahan masyarakat yang masuk dan tidak termasuk dalam kawasan TNGP,” ujarnya sembari mengharapkan ada kejelasan yang lebih rinci terkait serifikasi lahan.
Kepala desa memang tidak mempunyai kewenangan, kata Hendri, untuk menerbitkan surat ijin menebang ataupun mengeluarkan kayu. Yang menjadi masalah apabila ada lahan milik masyarakat masuk dalam kawasan TNGP. Menyikapi permasalahan ini dibutuhkan solusi agar kepentingan masyarakat juga tidak diabaikan. Salah satunya adalah upaya agar lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan tersebut bisa disertifikasikan, namun tentu saja disesuaikan dengan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, pemda KKU sangat terbuka dalam menerima laporan-laporan dari aparatur pemerintah, perangkat desa hingga masyarakat, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan suatu masalah perlu dilakukan koordinasi dan konsultasi. Peran aktif dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, terutama dalam hal pengawasan terhadap kualitas pembangunan. Ini semua dilakukan agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan rencana.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
