Pemuda Melano, Rahmi cukup apresiasi kepada DPRD Kayong Utara, karena dalam setahun sudah melahirkan sedikitnya 18 Peraturan Daerah.
Ia mengaku, selama ini konsen memantau kinerja pemerintah dan anggota DPRD Kayong Utara. Baginya,lahirnya 18 buah Perda merupakan langkah positif untuk kemajuan Kabupaten Kayong Utara. Karena keberadaan Perda memberikan batasan kinerja setiap bidang yang diatur Pemkab Kayong Utara.
Seperti keberadaan Perda Walet, meski secara rinci apa isi dari Perda tersebut belum diketahui, paling tidak DPRD dan Pemkab Kayong Utara sudah punya itikad baik melaksanakan kinerja mereka sesuai aturan yang berlaku.
Anggota DPRD Kayong Utara, Fraksi Golkar,Ngadikun, menjelaskan, setiap lahirnya Perda yang sifatnya mengatur, pasti akan menyangkut dua hal yaitu hak dan kewajiban.
Hak Pemerintah Daerah yaitu memungut pajak dan retribusi. Sedangkan kewajibannya untuk memberikan pelayanan terbaik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepada hak dan kewajiban masyarakat menuntut pelayanan yang baik, tentu kesadaran membayar pajak dan retribusimesti ditingkatkan. Kedua hal itu harus berjalan seimbang.
“Jika tidak, akan terjadi kecemburuan sosial, dis egala bidang. Pada akhirnya melahirkan angka-angka kemiskinan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah secara alamiah,” kata Ngadikun.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
