Dari lima kecamatan di Kabuoaten Kayong Utara (KKU), yang sangat berpeluang terbentuknya hutan desa hanya Kecamatan Pulau Maya Karimata. Satu-satunya kecamatan kepulauan di KKU ini, tidak berbatasan langsung dengan taman nasional yang selama ini menghantui banyak masyarakat di KKU. Terutama di Kecamatan Sukadana, pusat ibu kota kabupaten yang sebagian besar wilayahnya masuk dalam Kawasan Taman nasional Gunung Palung (TNGP).
Kepala Desa Satai Lestari, Kecamatan Pulau Maya Karimata, Baharudin mengatakan, hutan di wilayahnya sama sekali tidak masuk dalam kawasan taman nasional. “Di sini banyak hutan produksi dan bakau,” katanya menjelaskan.Masyarakat memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tidak lebih dari itu. Apalagi sebelumnya masyarakat sudah melakukan penolakan terhadap investasi sawit di wilayah Satai Lestari. Sehingga semakin berpeluang besar terbentuknya hutan desa di wilayah Pulau Maya Karimata, terutama tiga desa. Seperti, Desa Tanjung Satai, Satai Lestari, dan Kemboja.
Sementara itu, Heri Mustari dari lembaga Gemawan yang sejak awal mengawal terwujudnya hutan desa menjelaskan, Kepala Desa membentuk Lembaga Desa yang bertugas mengelola hutan desa, yang secara fungsional berada dalam organisasi desa.
“Perlu dipahami adalah hak pengelolaan hutan desa ini, bukan merupakan kepemilikan atas kawasan hutan, dilarang memindahtangankan atau menggunakannya,” kata Heri.
Apalagi sampai mengubah status dan fungsi kawasan hutan. Intinya hak pengelolaan hutan desa dilarang digunakan, untuk kepentingan di luar rencana pengelolaan hutan, dan harus dikelola berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan hutan lestari.
Lembaga Desa yang akan mengelola hutan desa mengajukan permohonan hak pengelolaan kepada gubernur melalui bupati/walikota. Apabila disetujui, hak pengelolaan hutan desa diberikan, untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap lima tahun sekali.
Apabila di areal Hak Pengelolaan Hutan Desa terdapat hutan alam yang berpotensi hasil hutan kayu, maka Lembaga Desa dapat mengajukan permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam dalam Hutan Desa. Apabila di areal Hak Pengelolaan Hutan Desa dapat dikembangkan hutan tanaman, maka Lembaga Desa dapat mengajukan permohonan IUPHHK Hutan Tanaman dalam Hutan Desa.
Namun dalam pemanfaatannya, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang, pemanfaatan hasill hutan kayu pada hutan alam maupun hutan tanaman. Selain itu pemungutannya dibatasi paling banyak 50 m3 tiap lembaga desa per tahun.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
