LO Polres Kayong Utara, Kompol Sriyono mengatakan, KKU sedang membutuhkan bahan material kayu cukup banyak. “Saya harap dalam memenuhi kebutuhan kayu tidak asal murah, tetapi tidak bermasalah dengan hukum,” katanya.
Ia mengharapkan selektif dalam pengadaan kayu. Masyarakat semestinya memahami harga kayu memang mahal, dan tak terpancing menjual dengan harga berbeda dari pasaran, padahal kayu tersebut merupakan hasil illegal dan melanggar hukum.Dijelaskannya, menjual dengan harga mahal, berarti kayu tersebut telah membayar provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi (PSDH-DR). Dan itu termasuk pajak. Kalau membeli murah berarti hanya mementingkan diri sendiri, tapi bagaimana ada masukan bagi negara.
“Kalau sudah dibayarkan untuk PSDH-DR, berarti sudah ada pemasukan untuk Negara,” katanya.
Pengalaman terdahulu, tertangkapnya penjual kayu dengan harga miring di Telok Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kayong Utara. Pada saat itu polisi mengamankan seseorang berinisial, F.
Dia dituding sebagai pemilik salah satu kapal motor pengangkut ratusan batang kayu. Ratusan batang kayu tersebut, dijual ke sawmill-sawmill dengan cara spekulasi.
Pelaku melakukan praktik penjualan kayu yang tidak seimbang dengan harga di pasaran. Sriyono berharap kesadaran masyarakat tidak terlibat penjualan hasil hutan secara illegal.
“Harga mereka dengan harga pasaran tidak seimbang,” jelasnya.
Meskipun telah ada aturan para pemilik hak pengelolaan hutan (HPH) untuk menyisihkan lima persen hasil kayu demi pemenuhan kebutuhan lokal, sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Kalbar tentang Kayu Belian. Namun aturan main menyangkut itu masih belum memiliki kejelasan. Terlepas dari itu, Sriyono berharap, masyarakat tak terjebak dalam praktik illegal logging yang kini sedang gencar polisi tertibkan.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
