You are here

Peningkatan Kesejahteraan Melalui Hutan Desa

“Perlu ada kebersamaan komitmen dalam pengembangan hutan desa,” kata Robert CD Kaban, Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat pada Departemen Kehutanan RI, Senin (12/10), saat pertemuan kecamatan untuk pengembangan sistem hutan desa di Kabupaten Kayong Utara (KKU). Kegiatan itu difasilitasi lembaga Gemawan Pontianak dan Pemda KKU.

Dia mengatakan, ada permasalahan mendasar dalam pengembangan hutan desa, terutama di KKU. Yakni, tapal batas antara pemukiman warga dan Tanam Nasional Gunung Palung (TNGP). Apalagi sebagian besar wilayah KKU masuk dalam kawasan TNGP.

Untuk pengelolaan hutan ternyata tidak hanya pemerintah bersama pihak swasta. Tetapi harus melibatkan masyarakat secara nyata. Dan, memantapkan keterlibatan pemerintah tahun 2007, mengeluarkan manivestasi keterlibatan masyarakat secara langsung melalui Nomor 6 Tahun 2007, dikuatkan lagi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2008, tentang Hutan Desa, serta Permen Nomor 27 Tahun 2007, tentang Kehutanan Masyarakat.

Untuk menghindari konflik antara masyarakat dan pihak tanam nasional, diharapkan adanya upaya duduk semeja, antara masyarakat dan pihak taman nasional. Sehingga memperjelas keberadaan tanpal batas, yang selama ini selalu menjadi permasalahan. “Tidak saja Kayong Utara, di mana-mana wilayah taman nasional di Indonesia, selalu bermasalah dengan batas masyarakat,” katanya dengan yakin.

Dia berkata, hutan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan.

Hutan desa diajukan pihak desa ke bupati yang disampaikan kepada Menteri Kehutanan dan diteruskan kepada gubernur wilayah masing-masing. Sehingga alurnya sangat jelas pembentukan hutan desa itu sendiri.

Robert menjelaskan, kabupaten punya peran melakukan pembinaan dan pengendalian kebijakan hutan desa terhadap lembaga desa pemegang hak pengelolaan hutan desa, serta melakukan pelatihan.

Wakil Bupati KKU, Muhammad Said sendiri mengatakan, tapal batas antara wilayah masyarakat dan taman nasional menjadi hal yang sangat penting, sebelum melakukan pengembangan hutan desa. Tapi, dirinya yakin permasalahan tapal batas tersebut dapat selesai.

Dia menyambut positif adanya hutan desa. Dirinya menilai hutan desa dapat mempercepat pemberdayaan masyarakat desa. “Keadaan masyarakat KKU Kayong Utara yang 40 persen masih berada dalam kemiskinan, diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki,” katanya. Dia berharap, hal itu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  

Said mengharapkan, masyarakat mengerti fungsi hutan yang nantinya berimbas pada kepedulian mereka menjaga fungsi lingkungan hutan, untuk keberlanjutan kehidupan kedepan yang lebih panjang.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan KKU, Bimbing Parjoko mengatakan, kalau permasalahan tapal batas menjadi hal utama. Namun, secara prinsip pihaknya sangat mendukung keberadaan hutan desa di KKU.