You are here

Pengusaha Sambut Baik Perda Walet

“Kita sambut positif jika pemerintah membuatkan Perda tentang wallet,” jelas Apeng, salah seorang pengusaha wallet asal Telok Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Senin (6/12).

Dia berharap ke depan keberadaan peraturan daerah (Perda) yang mengatur keberadaan wallet memberikan manfaat buat pengusaha dan pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU).

Apeng mengaku tidak menjadi persoalan jika kemudian Perda tersebut mengharuskan pengusaha mengeluarkan biaya untuk membayar kontribusi. “Itukan sudah kewajiban kita sebagai warga negara, jadi tidak masalah harus membayar,” jelasnya.

Dirinya mengharapkan Dewan dan pemerintah tetap mempertimbangkan asas manfaat dalam membuat Perda tersebut, dan yang terpenting adalah tidak ada pihak-pihak yang dirugikan karena eksistensi Perda tersebut.

Sementara itu, salah seorang warga Telok Melano, Iman Rahmadi, mengharapkan pembentukan Perda sarang wallet benar-benar terbentuk. Apalagi sekarang rumah burung wallet di KKU marak. “Seandainya Perda tersebut jadi ya tentunya menjadi kontribusi sendiri buat daerah,” terangnya.

Satu hal yang penting diingatkan Iman adalah perihal pendirian bangunan wallet itu sendiri harus diatur melalui Perda. Karena dirinya beranggapan hingga sekarang pengusaha wallet tidak mengindahkan kawasan sekitar dalam membangun rumah wallet sehingga terkesan seenaknya dalam membangun. Padahal di sekitar bangunan wallet tersebut terdapat fasilitas umum yang mestinya tidak terganggu akibat keberadaan sarang wallet itu sendiri.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD KKU, Namrun Leru, mengakui aspirasi masyarakat mengenai keberadaan sarang wallet menjadi masukan buat mereka dalam menyusun Perda. “Salah satu landasan kita membuat Perda ya masukan dari masyarakat,” jelas Ketua Partai Persatuan Daerah (PPD) KKU.

Menurut dia, pihaknya tetap menempatkan hal pertama dari masukan yang diberikan masyarakat tersebut, karena Perda itu sendiri dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat KKU, serta memberikan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membuka usaha tanpa melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah. “Dalam waktu dekat Perda wallet akan kita paripurnakan,” ungkapnya.