You are here

Pengembangan Hutan Desa Perlu Komitmen Bersama

“Hutan desa merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat desa,” kata Ireng Maulana, Manager Program Gemawan Pontianak. Untuk itu, Gemawan bersama-sama pemerintah Kabupaten Kayong Utara mencoba membangun hutan desa.

Sebagai langkah awal pembentukan hutan desa, Senin (11/10), bersama sejumlah kepala desa dan BPD se-KKU duduk semeja, guna membicarakan dan pengembangan hutan desa.

Untuk lebih memahami pentingya hutan desa, Gemawan bersama pemerintah KKU mendatangkan pembicara dari Departemen Kehutanan RI, Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat pada Direktorat Bina Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan RI.

“Kita datangkan ahlinya agar memahami secara mendalam, arti penting keberadaan hutan desa itu sendiri,” kata Ireng dengan yakin.

Tujuan pertemuan, diharapkan dapat mendapatkan informasi mengenai situasi dan keadaan di wilayah hutan desa, sebagai upaya pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Serta membangun Rencana Tindak Lanjut untuk Pelaksanaan Hutan Desa di wilayah desa.

Ireng Maulana pada awal tahun 70-an, potensi hutan Indonesia sangat melimpah. Untuk mengolahnya membutuhkan tenaga serta teknologi canggih. Saat itu Indonesia belum sanggup mengelolanya.  

Kondisi ini mendorong pemerintah memberi kemudahan-kemudahan kepada investor bidang  kehutanan. Akibat kemudahan ini, tahun 90-an banyak pelaku usaha berulah dan menyebabkan terjadinya kerusakan hutan. Sementara masyarakat yang berada di sekitar hutan juga tetap miskin, bahkan semakin miskin.  

Pemeonya ibarat tikus mati di lumbung padi. “Pengusaha lari membawa hasil kayu, bagi negara yang tertinggal adalah hutan yang rusak, dan masyarakat sekitar yang masih miskin,” katanya.

Kenyataan inilah yang kemudian mengilhami lahirnya UU 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan setelah era reformasi digulirkan. Semangatnya, harus ada pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan dan adanya akses yang memadai terhadap hutan.

Selain itu, menjadikan hutan untuk tumbuh kembang desa. Permenhut 49 adalah salah satu ketentuan yang mengatur pemberdayaan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui hutan desa.

Kawasan yang diperbolehkan dijadikan hutan desa adalah, kawasan hutan lindung ataupun hutan produksi yang belum dibebani hak. Yang kawasannya berada di wilayah administratif desa. 

Kawasan tersebut merupakan penyangga utama penghidupan masyarakat desa. Dari hutan desa itu yang boleh dimanfaatkan masyarakat adalah jasa, kawasan, hasil hutan bukan kayu dan kayu. Tentunya untuk hutan desa yang berada di kawasan hutan lindung tidak bisa memanfaatkan hasil hutan kayu.  

Prosedur pengajuan izin untuk hutan desa ini, cukup sedarhana dan tidak rumit. Diawali dengan pengajuan kepala desa kepada bupati, bupati ke Menhut. Dalam proses pengajuan izin ini, tentu akan ada verifikasi yang dilakukan.