Peningkatan akuntabel dan transaparasi dalam pemerintahan merupakan keharusan. Demikian dikatakan Rejo Eko Warsito, salah seorang auditor BPKP Perwakilan Pontianak, saat berkunjung ke Kabupaten Kayong Utara (KKU) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemerintah KKU harus terus memantapkan aparaturnya dengan membuat pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kepada pemerintah (LPPD) yang benar.Menurut Rejo, LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang didasarkan Rencana Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah. Nantinya dalam LPPD tersebut ada laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD (LKPJ), yang merupakan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama setahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD.
“Ruang lingkup LPPD sendiri mulai dari pembantuan desa, provinsi, hingga pemerintah daerah,” jelas Rejo di hadapkan SKPD se Kayong Utara.
Untuk penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, dalam LPPD itu meliputi kerja sama antar daerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, melakukan koordinasi dengan instansi vertikal di daerah, serta pengelolaan khusus yang menjadi kewenangan daerah.
Rejo menjelaskan bagaimana tata cara penyampaian LPPD, dimana LPPD disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang disampaikan secara transparansi dan akuntabel.
Sementara dalam penyusunan LKPJ harus disampaikan pihak pemerintah kepada DPRD, paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan, pemerintah dalam penyusunan LKPJ harus bisa menjelaskan arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan belanja daerah, dan penyelenggaraan tugas khusus umum pemerintahan. “LKPJ disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD,” katanya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
