"Hanya Jalan Trans Kalimantan saja yang kami masukkan dalam revisi RTRW Provinsi," kata Jakius di Pontianak, Jumat.
Sedangkan untuk infrastruktur jalan yang juga membuka lahan itu sudah sesuai dengan peruntukannya.
Jakius mengungkapkan pembangunan infrastruktur hanya terkendala oleh pembebasan tanah. "Itu yang sedang kami sosialisasikan kepada masyarakat," kata Jakius.
Sebelumnya, kawasan hutan yang diusulkan diubah dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat mencapai 3,281 juta hektare.
Direktur Perencanaan Kawasan Direktorat Jendral Planologi Kementerian Kehutanan, Basoeki Karya Atmadja mengatakan itu semua masih usulan.
Usulan itu terbagi dalam tiga kategori yakni perubahan fungsi, perubahan peruntukan dan penunjukan menjadi kawasan hutan.
Perubahan fungsi misalnya dari hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi atau sebaliknya mencapai 1,028 juta hektare. Sedangkan perubahan peruntukan dari kawasan hutan didominasi menjadi permukiman dengan luas keseluruhan usulan 1,969 juta hektare.
Sementara itu, penunjukan menjadi kawasan hutan 283.800 hektare. Usulan tersebut disampaikan oleh seluruh bupati dan wali kota di Kalbar yang kemudian diajukan Gubernur Cornelis ke Kementerian Kehutanan. (Antara)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
