Kepala Desa Benawai Agung, Ismail Asin mengatakan, mendukung keberadaan hutan desa di wilayah kerjanya. Namun, satu hal yang perlu diingatkan adalah, menentukan tapal batas antara desa terdekat dan beberapa desa yang berbatasan langsung dengan TNGP.
“Pada prinsipnya, kita mendukung ini karena berdampak langsung buat keberlangsungan masyarakat sendiri,” katanya.
Menurut Ireng Maulana dari Lembaga Gemawan Pontianak, perubahan paradigma pengelolaan hutan pengelolaan hutan lestari sejak lama, telah menjadi isu hangat yang diperbincangkan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Meningkatnya pemanasan global semakin menguatkan upaya pelestarian hutan. Berbagai upaya untuk mencari formulasi pengelolaan dilakukan pemerintah, di mana yang terbaru adalah hutan desa.
Dalam hutan desa, bentuk perubahan paradigma yang cukup baik dari pemerintah melalui Departemen Kehutanan (Dephut), dalam melihat bagaimana relasi masyarakat dengan hutan dan sumber dayanya. Upaya ini lebih kepada keinginan untuk mendekatkan masyarakat dengan hutan, dan sumber daya alam (SDA) di sekitarnya, untuk kesejahteraan.
“Tetapi tidak mengubah fungsi dan status hutan itu,” katanya.
Di Indonesia, terdapat sebuah kawasan hutan desa yang ditetapkan pemerintah, yaitu di Desa Lubuk Beringin, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Melihat peluang itu, serta arah kebijakan Dephut yang mempermudah proses pengajuan izin, Lembaga Gemawan kemudian berinisiatif memfasilitasi hutan desa di KKU. Dan, ternyata mendapat sambutan baik dari kepala daerah setempat.
“Mudah-mudahan di Kayong Utara ini bisa menjadi wilayah berikutnya, untuk hutan desa setelah Jambi,” katanya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
