You are here

Keberadaan Hutan Desa Mesti Dimatangkan

Pembentukan hutan desa di Kabupaten Kayong Utara (KKU) terus dimatangkan. Lembaga Gemawan bersama pemerintahan desa duduk semeja, guna mencari alternatif terbaik dan memenuhi tahapan pembentukan hutan desa. Seperti yang dilakukan di Desa Benawai Agung, di aula kantor Desa Benawai Agung, Kecamatan Sukadana, Kamis (5/11). Pertemuan dihadiri 50 orang dari tiga desa terdekat, lebih memfokuskan kepada aturan hukum yang menjelaskan, bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintahan desa dalam mewujudkan hutan desa. Apalagi selama ini Kecamatan Sukadana, identik berada di Kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP).

Kepala Desa Benawai Agung, Ismail Asin mengatakan, mendukung keberadaan hutan desa di wilayah kerjanya. Namun, satu hal yang perlu diingatkan adalah, menentukan tapal batas antara desa terdekat dan beberapa desa yang berbatasan langsung dengan TNGP.

“Pada prinsipnya, kita mendukung ini karena berdampak langsung buat keberlangsungan masyarakat sendiri,” katanya.

Menurut Ireng Maulana dari Lembaga Gemawan Pontianak, perubahan paradigma pengelolaan hutan pengelolaan hutan lestari sejak lama, telah menjadi isu hangat yang diperbincangkan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Meningkatnya pemanasan global semakin menguatkan upaya pelestarian hutan. Berbagai upaya untuk mencari formulasi pengelolaan dilakukan pemerintah, di mana yang terbaru adalah hutan desa.

Dalam hutan desa, bentuk perubahan paradigma yang cukup baik dari pemerintah melalui Departemen Kehutanan (Dephut), dalam melihat bagaimana relasi masyarakat dengan hutan dan sumber dayanya. Upaya ini lebih kepada keinginan untuk mendekatkan masyarakat dengan hutan, dan sumber daya alam (SDA) di sekitarnya, untuk kesejahteraan.

“Tetapi tidak mengubah fungsi dan status hutan itu,” katanya.

 Di Indonesia, terdapat sebuah kawasan hutan desa yang ditetapkan pemerintah, yaitu di Desa Lubuk Beringin, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Melihat peluang itu, serta arah kebijakan Dephut yang mempermudah proses pengajuan izin, Lembaga Gemawan kemudian berinisiatif memfasilitasi hutan desa di KKU. Dan, ternyata mendapat sambutan baik dari kepala daerah setempat.

“Mudah-mudahan di Kayong Utara ini bisa menjadi wilayah berikutnya, untuk hutan desa setelah Jambi,” katanya.