Warga jangan salah artikan penggusuran terhadap beberapa bangunan dan rumah akibat pelebaran jalan yang merupakan efek dari pembangunan Jembatan Tanah Merah (JTM) yang menghubungkan pasar Sukadana dengan Pendopo Bupati Kayong Utara.
Warga jangan salah artikan penggusuran terhadap beberapa bangunan dan rumah akibat pelebaran jalan yang merupakan efek dari pembangunan Jembatan Tanah Merah (JTM) yang menghubungkan pasar Sukadana dengan Pendopo Bupati Kayong Utara.
”Jadi masyarakat jangan resah dan salah mengartikannya,” kata Sekda Kayong Utara, Hendri Siswanto beberapa waktu lalu menanggapi keresahan warga.
Masyarakat diharapkan bisa bekerjasama dengan Pemerintah, dalam upaya mendukung terslaksananya semua pembangunan Kayong Utara. Karena salah satu upaya menggerakan roda perekonomian adalah dengan tersedianya sarana infrastruktur jalan yang baik.
Menurutnya, Pemkab KKU melakukan inventarisasi kepada setiap bangunan dan rumah yang tergusur maupun tergeser akibat dari pelaksanaan pembangunan Jembatan Tanah Merah dan pelebaran jalan.
Tentu saja setiap bangunan dan rumah yang terkena dampak tersebut mendapat konpensasi berupa ganti rugi dengan taksiran yang bervariasi. Namun agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar maka warga harus bisa menunjukan bukti sah kepemilikan lahan berupa sertifikat agar mendapatkan kejelasan.
“Yang tidak memiliki kejelasan atas kepemilikan lahan, hanya berstatus hak guna pakai, maka lahan tersebut akan dikembalikan ke Negara,” terang Hendri.
Karena Pemerintah tidak bisa membebaskan suatu lahan berdasarkan kepentingan masyarakat hanya berupa ganti rugi. Sebab dalam konteks ini pada dasarnya terikat pada suatu aturan main yang tidak mungkin bisa dilanggar.
Meskipun demikian, Pemkab melalui prosedur yang berlaku tidak akan membiarkan begitu saja. Akan tetap menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah untuk melakukan evaluasi dalam menentukan langkah selanjutnya guna memberikan kebijaksanaan yang lebih baik terhadap persoalan yang dihadapi warga terkait penggusuran lahan.
Tetapi yang jelas apa yang menjadi hak milik masyarakat akan ditaksir dengan ganti rugi sesuai dengan prosedur yang berlaku maka untuk selanjutnya kami akan melakukan inventarisasi terlebih dahulu.
Demi kepentingan bersama, Pemkab tidak ada niat untuk merugikan masyarakat. Kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat menjadi pondasi terlaksananya suatu pembangunan. Terlebih lagi masalah kualitas penataan ruang kota, diharapkan lima tahun kedepan Sukadana sudah berubah menjadi kota Kabupaten.
Ditambahkan Hendri, bahwa di Kabupaten Kayong Utara ada tiga program pembangunan yang dikembangkan yakni dari bidang Pertanian, Pariwisata, Perikanan dan Kelautan. Jalan merupakan urat nadi pembangunan, oleh karena itu untuk terlaksananya tiga program ini, maka perlu didukung dengan sarana infrastruktur jalan yang baik agar aktifitas masyarakat menjadi akses pergerakan ekonom.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
