Menurutnya, pihak balai nasional tidak pernah memberikan kejelasan kepada masyarakat, mana wilayah yang masuk dalam wilayah taman nasional dan tidak. Akibatnya, perang dingin berkepanjangan terjadi.
Data terbaru yang diterima mereka menunjukan bahwa, wilayah taman nasional sudah membengkak menjadi 90 ribu hektar. Sementara wilayah Kecamatan Sukadana mencapai 90 ribu hektar, praktis hutan dan hunian masyarakat sudah masuk dalam kawasan taman nasional.
“Sudah empat kali mereka memperlebar kawasan,” kata Syawal. Pertama, luasan hanya 30 ribu hektar. Kemudian 60 ribu hektar. Kini, 90 ribu hektar. Bahkan, data terbaru yang diterima sudah mencapai 95 ribu hektar.
Fajri dan Lembaga Gemawan mengakui yang menjadi permasalahan mendasar adalah tapal batas antara wilayah masyarakat dan taman nasional, “Kita berharap keberadaan hutan desa tidak mengganggu taman nasional, sehingga antara masyarakat dan taman nasional bisa menjaga hutan mereka,” jelasnya.
Guna mencari solusi terbaik mengenai tapal batas, Gemawan memfasilitasi pertemuan antara warga setiap desa, untuk mencari titik temu penyelesaian. Sebagai langkah awal yang harus dilakukan adalah, masyarakat memahami peraturan perundang-undangan. Sehingga masyarakat punya landasan hukum yang kuat dalam membuat hutan desa dan penyelesaian tapal batas.
Bagi Fajri, penyelesaian tapal batas bisa dilakukan dengan kepala dingin, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jadi, tidak ada lagi penyelesian tapal batas menggunakan parang, bicara hukum bicara dengan peraturan,” jelasnya bersemangat.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
