Kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia sangat rentan terhadap peredaran obat-obatan terlarang, seperti narkoba. Baru-baru ini, Polres Kapuas Hulu berhasil meringkus 3 pemuda WNA asal Malaysia yang terbukti membawa sabu-sabu saat melewati perlintasan pintu perbatasan Pos Libas, Kecamatan Badau, 27 Oktober 2011.
“Ketiga pemuda dari negara Malaysia itu hendak mengedarkan paket sabu-sabu ke Badau,” tegas Wakapolres Kapuas Hulu, Kompol. Imam Riyadi, Sabtu (12/11).
Wakapolres mengungkapkan, saat kejadian pada malam 27 Oktober lalu, Lai Teick Man (22), A Man (22), Lee Huat Onn alias Aboy anak Lee Kon Hoy dan Tay Li Thian alias Atiang Tai Ngin Ngin hendak ke Badau dengan menggunakan mobil sedan Honda Civic berplat nomor QKD 7869 untuk merasakan hiburan malam di Badau.
Mereka bertiga berangkat sekitar pukul 1 malam dan kemudian memarkirkan mobilnya di Pos Libas. Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan dengan motor ojek. “Mobil Malaysia tidak boleh lewat, karena kantor imigrasi tutup sore,” jelas Imam.
Gerak-gerik pemuda yang berasal dari Kuching dan Pasar Lubuk Antuk, Malaysia itu ternyata sudah diintai oleh personil kepolisian. Satu diantaranya adalah telah menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian. Ketika naik ojek, mereka dicegat oleh polisi serta dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan pipet di saku. “Kemudian kami lakukan interogasi dan ternyata masih ada paket sabu-sabu di jok belakang mobil yang mereka parkir di warung Pos Libas,” ungkap Wakapolres.
Esoknya, Polisi menggeledah mobil sedan dan ditemukan 4 bungkus kristal sabu seberat 4,0229 gr, 3 Hp Sony Ericson, 1 Hp Nokia, 1 Pipet dan 1 lembar tisu. “Barang bukti sabu itu akan dipakai di Badau. Mereka pemakai dan pengedar. Sudah 3 kali mereka masuk ke Badau. Ketiganya akan dikenai Undang-Undang 35 tahun 2009, Pasal 112, Ayat 1 dan Pasal 132, Ayat 1.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
