You are here

Produk Malaysia Serbu Pasar Lokal

Kabid Pengawasan, Disperindag Kapuas Hulu, Riduan mengatakan produk barang dari luar negeri, khususnya dari Malaysia tidak diizinkan masuk wilayah perbatasan. “Dekatnya jarak antar negara, menjadi penyebab sehingga memudahkan beragam produk tersebut bisa masuk dengan leluasa,” kata Riduan, belum lama ini.

Celakanya lagi, justru produk Malaysia yang masuk ke wilayah Kapuas Hulu tidak mendapatkan pajak sepeserpun masuk ke devisa kabupaten. Hasil penelusuran Borneo Tribunes menemukan banyak produk dari luar negeri beredar di pasaran lokal. Meski ada beberapa produk memiliki lisensi izin dari pemerintah.

“Ada sekitar 46 produk barang dari berbagai negara yang tercatat di Disperindag,” kata Riduan. Seperti makanan kaleng, kue, minuman kaleng, dan bahkan LPG. Sejumlah produk itu terdaftar di Disperindag dan rutin dilaporkan ke pusat.

Ia juga menyebutkan, sejumlah produk dari Malaysia dari segi harga lebih murah dibandingkan produk buatan dalam negeri. Seperti makanan instan dan kalengan banyak beredar di pasar Putussibau, terutama di Minimarket.

Keberadaan produk luar negeri tersebut, kebanyakan dari negara tetangga yang dekat dengan perbatasan yaitu Malaysia, seperti Thailand dan Vietnam. “Pemkab Kapuas Hulu tidak dapat melarang produk tersebut beredar di pasaran, karena di label produk terdapat izin dari pemerintah,” terang Riduan.