Sejumlah kasus korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Putussibau seperti Gerhan, Dishutbun, DAK, dinas pendidikan, pemuda dan olahraga dan yang lainnya kini tengah menjadi sorotan masyarakat. Bahkan pihak Kejari Putussibau belum mampu untuk menyelesaikan sejumlah kasus korupsi di Kapuas Hulu.
Sejumlah kasus korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Putussibau seperti Gerhan, Dishutbun, DAK, dinas pendidikan, pemuda dan olahraga dan yang lainnya kini tengah menjadi sorotan masyarakat. Bahkan pihak Kejari Putussibau belum mampu untuk menyelesaikan sejumlah kasus korupsi di Kapuas Hulu.
Kasi Pidum, Kartam, mengatakan penuntasan beberapa kasus korupsi telah dieksekusi. Seperti kasus Gerhan yang pelakunya kini telah mendekam di rumah tahanan Putussibau. Sementara kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Diknaspora Kapuas Hulu yang telah memakan dua tahun lebih itu masih terkendala dalam hal mengeksekusi para pelakunya.
“Dalam pemeriksaan itu kita mengalami terkendala lantaran domisili sejumlah saksi di dalam perkara itu sangat jauh. Bahkan kita telah mencoba memanggil para saksi itu untuk datang ke kantor, itu pun tidak datang. Jadi hal ini menjadi kendala dalam menuntaskan perkara kasus korupsi DAK tersebut,” jelas Kartam.
Bahkan, kata Kartam, jika di dalam proses kasus korupsi itu dinyatakan adanya terlibat unsur pejabat pemerintah, dirinya tidak memiliki kewenangan di dalam memberikan keterangan.
“Tunggu saja sampai pimpinan Kejari datang. Pada intinya, untuk penanganan kasus korupsi DAK Diknas itu masih sebatas pemeriksaan saksi. Tetapi di dalam pemeriksaan saksi itu masih kesulitan. Karena domisili saksi sangat jauh,” tambahnya.
Sementara Ketua ALIM KH, Lukmanul Hakim, perkara tindak pidana korupsi ini diharapkan seluruh pihak aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsinya secara baik. Sehingga di Kapuas Hulu tidak mengenal adanya makelar kasus.
“Jika fungsi aparat penegak hukum ini dilaksanakan dengan baik, maka kita berkeyakinan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. Tetapi jika fungsinya aparat penegak hukum itu diabaikan oleh penegak hukum itu sendiri,” terang Lukman.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
