You are here

Kodim Berikan Sanksi Tegas bagi Oknum yang Melanggar

Komandan Distrik Militer (Kodim) 1206/Putussibau , Letkol (Inf) Toyo menegaskan jika ada ditemukan oknum Kodim maupun Batalion 644 Walet Sakti melanggar hukum yang berlaku, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komandan Distrik Militer (Kodim) 1206/Putussibau , Letkol (Inf) Toyo menegaskan jika ada ditemukan oknum Kodim maupun Batalion 644 Walet Sakti melanggar hukum yang berlaku, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Toyo saat menghadiri acara silarturahmi dengan tokoh agama, masyarakat, pemuda dan LSM di Mapolres Kapuas Hulu, belum lama ini.

Toyo menambahkan Kodim 1206/PSB telah memberikan sanksi hukuman kepada satu orang oknum anggotanya dalam kasus perjudian, dan enam orang  oknum anggota Batalion 644 Walet sakti terkait kasus perkelahian. Sekarang mereka telah ditahan di Den Pom VI Tanjungpura Pontianak dan menjalani hukuman disiplin militer.

“Ini  sebagai wujud bukti pihak TNI khususnya Kodim 1206 dan Batalion 644 Walet Sakti mendukung penegakan supremasi hukum dan berdasarkan instruksi dari Panglima TNI,” tegas Toyo.

Kodim 1206/ PSB, kata Toyo, tidak mengenal toleransi dan tidak pandang bulu kepada oknum anggotanya jika terbukti melanggar hokum. Baik itu terlibat dalam kasus illegal logging, perjudian, narkoba maupun kasus lainya.

Menyinggung masalah illegal logging, Toyo menjelaskan bahwa Kodim 1206/PSB, sudah melaporkan kepada Korem serta Pangdam VI Tanjungpura didalam penertiban illegal logging. Kodim 1206 dan Batalion 644 Walet Sakti sudah berkoordinasi dan menunggu perintah dari Pangdam VI Tanjungpura.

“Namun tidak sedikit juga kita dari pihak TNI dalam keberhasilan yang sudah dicapai antara lain ikut serta melakukan aksi penghijauan bekerjasama dengan Pemkab Kapuas Hulu,” paparnya.

Toyo juga menjelaskan Pemkab Kapuas Hulu harus dapat membuat kebijakan seperti Peraturan Daerah (Perda). Diantaranya,  tentang tata cara pengaturan masalah illegal logging dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sehingga pihak TNI dapat menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan Keputusan Presiden (Keppres) menyangkut illegal logging serta yang lainya.