You are here

Kapuas Hulu Deklarasikan Kabupaten Konservasi

Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir mengatakan Kapuas Hulu sebagai kabupaten konservasi tapi belum memiliki aturan secara khusus penetapan sebagai kabupaten konservasi.

“Memang secara formal belum pernah dilakukan kajian ilmiah mengenai hal ini, namun sosialisasi sudah dilakukan sejak dilakukan deklarasi,” katanya, belum lama ini.

Kapuas Hulu merupakan bagian dari inisiatif Heart of Borneo, yang merupakan program konservasi lintas batas antara 3 negara, yaitu, Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam. Hal ini memberikan konsekuensi adanya aturan yang secara khusus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Hingga saat ini di Indonesia setidaknya ada 3 kabupaten konservasi, salah satunya Kapuas Hulu. Kabupaten ini mendapat perhatian yang cukup serius dari dunia internasional. Ketiga kabupaten konservasi lain itu adalah Malinau dan Berau. Daerah merupakan proyek percontohan pilot project penerapan program pengurangan emisi dan degradasi hutan di negara berkembang yang didanai oleh internasional.

Inisiatif kabupaten konservasi Kapuas Hulu sendiri dideklarasikan pada tahun 2003 yang selanjutnya diberi landasan hukum melalui keputusan Bupati Kapuas Hulu No. 144 tahun 2004 tentang penetapan Kapuas Hulu sebagai kabupaten konservasi.

Rangkaian diskusi baik tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional, menurut Nasir sudah pernah dilakukan untuk memberitahukan ke publik Kapuas Hulu menjadi kabupaten konservasi.

Tahun 2004 di Putussibau dilaksanakan workshop internasional tidak hanya perwakilan masyarakat lokal tetapi juga regional dan pemerintah pusat serta sejumlah aktivis internasional yang ikut terlibat di dalamnya.

Memang benar dinyatakan, Nasir berujar bahwa pembangunan berwawasan lingkungan tanpa harus diproklamirkan sebagai kabupaten konservasi. Namun demikian, inisiatif sebagai kabupaten konservasi memberikan dampak yang cukup luas, tidak hanya dalam perspektif pembangunan nasional, tetapi juga menjadi fokus perhatian di kalangan internasional.

“Penetapan sebagai kabupaten konservasi tidak berarti bahwa sumber daya yang dimiliki tidak dapat dimanfaatkan, tetapi prinsip kehati-hatian dan kelestarian lingkungan merupakan pertimbangan utama dalam setiap pengambilan kebijakan,” ungkapnya.