You are here

Beredar SMS Pelantikan Bupati Baru

Bukan isu SMS penculikan organ tubuh yang meresahkan sebagian warga di Kapuas Hulu. Tidak kalah hebohnya juga beredar SMS Kamis (11/3) isinya akan ada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu menggantikan yang sekarang.

Isi SMS itu berisi KPU Kapuas Hulu mendapat instruksi segera menetapkan kembali pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. Saat dimintai keterangan mengenai kebenaran isi SMS tersebut, Ketua KPU KH Muhammad Saenihadi menegaskan sama sekali tidak benar KPU KH hendak melantik Bupati dan Wakil Bupati beberapa hari ke depan.

“ Pasangan AM Nasir dan Agus Mulyana sekarang Bupati dan Wakil Bupati sudah dilantik sesuai UU No 32/2005 dan PP 65/2005,”  kata Saenihadi.

Ia juga menerima SMS Selasa, (9/3) pagi dan menuding SMS itu dilakukan berantai  yang tidak jelas siapa pengirimnya.

Ia tegaskan, tidak mudah melantik seseorang menjadi Kepala Daerah, apalagi dengan hanya menggunakan informasi lewat SMS saja.

Ada UU No. 32 pasal 29/2004 yang menyebabkan Kepala Daerah diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dengan alasan masa jabatan habis, tidak dapat melaksanakan tugas 6 bulan berturut-turut, tidak memenuhi syarat sebagi Kepala Daerah karena memiliki izazah palsu, melanggar sumpah dan janji, terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih penjara, dan tidak pernah terlibat G 30 S.

Sementara itu, AM Nasir saat dimintai keterangan begitu heran adanya isi SMS berantai yang kali ini membuat sebagian masyarakat Kapuas Hulu pun heboh karena akan ada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati KH baru.

“ Kita klarifikasi tidak benar akan ada pelantikan kepala daerah baru,” herannya. Bahkan ia juga mendapat informasi kalau sebagian warga di Kapuas Hulu Utara sedang menuju Putussibau, menyambut pesta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati baru.

“ Informasi itu dari individu-individu yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing isi SMS sesat agar tidak menimbulkan konflik di Kapuas Hulu.