You are here

Aparatur Desa Perlu Meningkatkan Konseptual Administrasi

Peningkatan pengetahuan secara konseptual, teknis maupun administratif merupakan kebutuhan mendasar bagi aparatur desa dalam menyelenggarakan roda pemerintahan. Tanpa semua itu, kinerja akan jauh dari apa yang diharapkan masyarakat.

Peningkatan pengetahuan secara konseptual, teknis maupun administratif merupakan kebutuhan mendasar bagi aparatur desa dalam menyelenggarakan roda pemerintahan. Tanpa semua itu, kinerja akan jauh dari apa yang diharapkan masyarakat.

“Dan pada gilirannya, agenda kerja yang telah dibuat bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) dalam meneruskan aspirasi masyarakat tidak akan sampai pada tujuan yang diharapkan,” dikatakan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Y Alexander, belum lama ini.

Ia mengatakan, sebagai penunjang kerja, pengetahuan itu sangat dibutuhkan. Selain itu, kata Alexander, kepala desa juga harus berpedoman, memahami serta menerapkan aturan yang mendasari penyelenggaraan pemerintah desa sebagai informasi, dan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu pada 2007 yang lalu telah menetapkan 13 peraturan daerah (perda) tentang Desa. Bahkan, belum lama ini terdapat tujuh perda yang telah disahkan.

“Seperti peraturan daerah yang mempedomani pemerintah desa dalam sejumlah hal. Diantaranya, sumber pendapatan desa, badan usaha milik desa (BUMDes), pedoman penyusunan peraturan desa, penataan desa serta dusun di Kabupaten Kapuas Hulu,” terang Wakil Bupati Kapuas Hulu.